SUARA PEMBARUAN DAILY

Dugaan Korupsi Pungli Imigrasi

Rusdihardjo Tersangka

Dok SP - Rusdihardjo

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, sebagai tersangka kasus korupsi. Pada Kamis (3/1), Rusdihardjo, yang juga mantan Kapolri, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pungutan liar yang berasal dari selisih tarif fasilitas keimigrasian di Kedutaan Besar RI untuk Malaysia.

"Hari ini dia ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua KPK Antasari Azhar kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut Antasari, dalam waktu dekat Rusdihardjo dipanggil untuk diperiksa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Arifken Parigan mengakui bahwa uang pungli yang berasal dari selisih tarif fasilitas keimigrasian dinikmati oleh para Dubes RI di Malaysia, termasuk Rusdihardjo.

Selain Rusdihardjo, mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Hadi A Wayarabi, dan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, Suparba W Amiarsa, masing-masing divonis penjara dua tahun dan enam bulan. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tarif keimigrasian di Malaysia. [E-8]


Last modified: 3/1/08