
aya sudah putuskan, tidak akan melakukan banding. Meski saya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Majelis Hakim yang terhormat, saya lebih baik menerima, meskipun sangat pahit, tetapi diam adalah yang terbaik."
Kata-kata itu diungkapkan Lidwina Surtimah (63) korban kecelakaan lalu lintas 20 Desember 2006 yang harus menderita dan kehilangan kaki kirinya sekaligus menjadi terdakwa dalam pengusutannya.
Hari itu, Rabu (2/1) siang, di salah satu ruang di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, masih didampingi kuasa hukumnya, Chandera SH dan suaminya Abbas, serta rekannya, Wiji Utami (49) yang saat kecelakaan tengah berboncengan bersamanya, Surtimah tampak lebih ceria.
Baju lengan panjangnya berwarna kuning, menambah keceriannya, sekaligus sebuah kaki kiri palsu yang sudah dipasangnya, membuat dia sedikit optimistis.
Namun, apa yang dikatakan Surtimah, sempat membuat yang hadir terkesiap. "Saya ini sudah 63 tahun, jadi terlalu lelah mengikuti jalannya persidangan sampai diputus tanggal 27 Desember 2007 lalu. Tetapi saya merasa ada yang janggal atas perlakuan hukum itu," katanya.
Dari korban yang terus menjadi terdakwa, sudah sangat mengejutkan. Mengapa hanya saya yang menjadi terdakwa, padahal kecelakaan itu terjadi karena ada pihak lain.
Dalam persidangan pun, lanjut Surtimah, selama 15 kali masa persidangan, sejak pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi oleh penasehat hukum, tidak diterimanya eksepsi oleh majelis hakim dan pada tahap pembuktian pemeriksaan saksi-saksi, merupakan pengalaman berharga dalam hidup saya dan saya hanya terpuruk dengan pertanyaan, "Sedemiki- an bersalahkan saya, sampai begitu banyak saksi yang harus diajukan dalam persidangan?" ujar Surtimah.
Tak Ada Gunanya
Surtimah melanjutkan, tidak ada gunanya saya mencari keadilan di kawasan hukum Indonesia. "Saya lelah. Persidangan yang saya alami, jauh dari harapan saya sebagai rakyat kecil dan korban untuk memperoleh keadilan di Pengadilan," ucapnya.
Surtimah lantas berpesan. "Sebisa mungkin, kawan-kawan, suadara atau siapa saja yang merasa dirinya wong cilik, jangan sampai bersentuhan dengan hukum. Tidak ada gunanya. Keadilan hanya untuk orang yang punya duit banyak. Buat wong cilik seperti saya, biasanya hanya jadi bulan- bulanan dan permaianan demi adanya kasus yang disidang," kata Surtimah dengan semangat.
Hilangnya kaki kiri akibat kecelakaan ternyata tidak mem- perolah ganti rugi semestinya, itupun sudah direlakan.
Ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mengikuti sidang, juga dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, meski kadang harus menanggung sakit bayangan, berjalan tertatih dengan dua buah alat bantu jalan (kerk), pensiunan guru SD di Klaten ini berusaha tegar.
Peristiwa 20 Desember 2006 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB Surtinah yang tengah berboncengan dengan Wiji melaju dari utara melewati jalur lambat (jalur barat) Jalan Lingkar Utara, Maguwoharjo. Sampai di depan sebuah perusahaan swasta mereka berhenti karena melihat ada satpam perusahaan berada di jalan.
Satpam itu kemudian memberi aba-aba agar Bu Surtimah berjalan. Tiba-tiba dari dalam gedung, tanpa menyalakan lampu, melaju sebuah mobil hingga terjadi kecelakaan itu.
Chandera penasehat hukum Surtimah membenarkan, kliennya sebenarnya berjalan melawan arah. Namun, saat kejadian kondisi lalu lintas sepi dan jalan itu sering dipakai warga sekitar.
"Satu lagi, di tempat tersebut memang tidak ada rambu-rambu yang mengharuskan pengendara melaju ke satu arah. Pengemudi mobil juga tidak menghidupkan lampu. Sedangkan klien kami sudah menyalakan lampu dan disuruh jalan pula oleh satpam yang bertugas di sana," kata Chandera.
Perlakuan dari sisi hukum? Yang melaporkan kasus tersebut ke polisi adalah suaminya karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak yang semestinya bertanggung jawab, yaitu si penabrak, yang notabene tak pernah disebut-sebut bersalah sedikitpun.
Akhir kata, Surtimah menjabarkan bahwa setelah peristiwa itu, bukannya membuat orang lain jera untuk melintas melawan arus. Bahkan Brimob yang bertugas menjaga kantor PT Kesatria Mitra Swastatama juga berjalan melawan arus. Juga Satpam setempat, bahkan tanpa helm, mengendarai motor melawan arus. Tetapi mereka tidak disalahkan, bahkan tidak mendapat sanksi apa pun. [SP/Fuska Sani Evani]