SUARA PEMBARUAN DAILY

Gelombang Laut di Bengkulu Capai 5 Meter

[BENGKULU] Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Bengkulu mengimbau para nelayan daerah ini untuk menangkap ikan pada radius 10 mil dari pantai. Pasalnya, selain gelombang di laut Bengkulu di atas 5 meter juga kecepatan angin tinggi sekitar 30 knot per jam atau setara 54 km per jam, sehingga membahayakan keselamatan nelayan.

Koordinator BMG Bengkulu, Adjad Sudrajat kepada SP di Bengkulu, Rabu (2/1) mengatakan, kecepatan angin 30 knot per jam tersebut dapat memicu ketinggian gelombang di laut Bengkulu di atas 5 meter, sehingga membahayakan keselamatan nelayan, terutama nelayan yang mencari ikan 10 mil dari pantai.

Fenomena alam seperti ini diperkirakan baru berakhir akhir Januari mendatang. "Kita selalu memberikan informasi perkembangan fenomena alam kepada warga Bengkulu, termasuk nelayan. Dengan informasi ini masyarakat dapat mewaspadai sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari," ujarnya.

Bagi nelayan Bengkulu yang akan melaut silakan saja, tapi paling jauh di bawah 10 mil dari garis pantai, sehingga terhindar dari ancaman gelombang besar. "Kita berharap imbauan ini dapat dijadikan pedoman bagi nelayan Bengkulu yang akan berangkat ke laut," ujarnya.

Sejumlah nelayan di Kota Bengkulu mengaku, sejak gelombang di perairan Bengkulu tinggi sebagian besar nelayan berhenti melaut. Meskipun masih ada nelayan yang pergi melaut, paling jauh mencari ikan sekitar lima mil dari pantai karena khawatir disapu gelombang besar.

"Kita sejak musim badai dan gelombang di laut Bengkulu tinggi di atasi 5 meter istirahat dulu karena khawatir saat berada di tengah laut disapu gelombang besar. Nelayan baru kembali melaut setelah gelombang di laut Bengkulu redah. Biarkan tidak dapat penghasilan daripada melaut nyawa melayang," kata Buyung (45), nelayan Pondok Besi.

Untuk menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari, para nelayan terpaksa menjadi kuli bangunan dan menjual sayur di pasar. Hal ini mereka lakukan demi mengatasi kebutuhan makan keluarga. Alih profesi dilakukan nelayan hanya bersifat sementara. [143]


Last modified: 3/1/08