SUARA PEMBARUAN DAILY

Mantan Pejabat Depnakertrans Didakwa 20 Tahun Penjara

[JAKARTA] Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Marudin Saur Maruli (MSM) Tua Manihuruk diancam 20 tahun penjara. Ia dituduh melakukan korupsi dana audit investigasi dana tenaga kerja asing pada 2004 dengan kerugian negara Rp 6,199 miliar.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rum, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/1).

Menurut JPU, Manihuruk melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan Bidang Program Depnakertrans, Suseno Cipto Mantoro. "Perbuatan mereka itu melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN," kata Rum.

JPU mengatakan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan melakukan penunjukan langsung dalam jasa audit investigasi untuk dana yang dikumpulkan dari penggunaan tenaga kerja asing kepada 46 dinas tenaga kerja dan transmigrasi di provinsi, kabupaten/kota. Rum mengatakan, MSM Tua Manihuruk (terdakwa I) bersama-sama dengan Suseno Cipto Mantoro (terdakwa II) berniat melakukan audit investigasi atas pengumpulan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pada 2004.

Menurut Rum, terdakwa I ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan audit investigasi terhadap 46 Disnakertrans di sejumlah provinsi/kabupaten/kota. Sementara terdakwa II mengajukan nota dinas yang isinya adalah permohonan izin prinsip penunjukan langsung kantor akuntan publik yang akan menangani hal tersebut. Dana audit investigasi tersebut diambil dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 9,297 miliar.

Dikatakan, pada Desember 2004 diadakan rapat di kantor terdakwa I bersama-sama dengan Johan Barus, dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Barus. Dalam rapat itu terdakwa I menyampaikan rencana anggaran kegiatan audit investigasi tersebut. Dari pertemuan itu kemudian terdakwa I meminta terdakwa II menyiapkan dokumen pencairan dana dan dokumen penawaran pekerjaan. [E-8]


Last modified: 2/1/08