SUARA PEMBARUAN DAILY

Sudah Tiga Kali Kejagung Menunda Penyelidikan BLBI

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunda penyelidikan kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama dua bulan hingga Februari 2008.

"Karena belum lengkap bukti, maka kasus BLBI diberikan waktu lagi selama dua bulan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman dalam laporan tahunan kinerja Kejaksaan sepanjang 2007 di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Semula Kejagung menargetkan penyelesaian penyelidikan kasus BLBI dalam waktu tiga bulan. Tetapi karena belum mempunyai bukti yang kuat, maka penyelidikan diperpanjang dua bulan ke depan yakni selesai pada Desember 2007. Namun, karena lagi-lagi belum kuat bukti, maka ditargetkan penyelidikan selesai Februari 2008.

Menurut Kemas, penyelidikan BLBI diperpanjang untuk ketiga kalinya karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mencari tambahan bukti, berupa dokumen asli dan keterangan saksi. Ia mengatakan, tim penyelidik Kejagung bersama pegawai dari Departemen Keuangan dan mantan karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah berusaha mencari sejumlah dokumen asli atas kasus tersebut. "Secara keseluruhan (dokumen) belum kita temukan," kata mantan Kepala Penerangan Hukum Kejagung itu.

Kemas mengatakan, selain belum memiliki bukti yang kuat, Kejagung juga belum berhasil meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain konsultan penilai aset, Lehman Brothers. Sekarang ini Kejagung sedang berkonsentrasi menyelidiki dugaan penyimpangan penyerahan aset obligor atau pemegang saham pengendali (PSP) kepada (BPPN) dalam dua kasus pengucuran BLBI.

Ia mengatakan, Kejagung telah memeriksa 51 orang saksi dalam dua kasus tersebut. Dua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atau PSP atas kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Salah satu saksi yang diperiksa di pengujung 2007 adalah mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri pada kabinet era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie. Ketika itu, Kwik mengatakan, sejumlah obligor dari Salim Group bukan pihak yang menilai dan menjual aset. "Yang membikin rugi bukan Salim Group," kata Kwik.

Menurut Kwik, kesalahan terbesar dalam kasus BLBI adalah soal pelanggaran pada Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Pelanggaran itu, kata dia, sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana karena sudah menyalahi aturan undang-undang.

Menurut Kemas, pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp 35 triliun. Dalam rangka pelaksanaan Master Settlement for Acquisition Agreement (MSAA) pada September 1998, jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) atas kucuran tersebut meningkat menjadi Rp 52,7 triliun. "Sayangnya perhitungan itu tidak dilakukan oleh auditor independen," kata dia.

Kemudian BPPN menindaklanjuti perhitungan dengan bantuan auditor independen dengan hasil yang tidak jauh berbeda, yaitu Rp 52,6 triliun. Dengan begitu, kata pria berkaca mata itu, maka obligor diperkirakan akan dapat menyerahkan aset kepada negara.

Namun, kata dia, pada 2006 perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aset yang diserahkan kepada negara hanya Rp19 triliun, lebih sedikit dari nilai awal kucuran BLBI dan JKPS. [E-8]


Last modified: 2/1/08