[JAKARTA] Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung), apakah Ahmadiyah sebagai ajaran yang sesat atau tidak, hanya bersifat masukan. Untuk menentukan apakah ajaran itu dilarang atau tidak adalah pemerintah.
"Kami sedang berdiskusi soal ini. Rupanya Ahmadiyah bukan ajaran yang mengganggu, karena Kitab Sucinya Al Quran, dan Nabinya adalah Muhammad SAW," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Wisnu Subroto, di Jakarta, Rabu (2/1).
Dikatakan, sebelum Idul Adha 2007, pimpinan Admadiyah menyampaikan penjelasan kepada Kejagung bahwa Ahmadiyah adalah agama yang hampir sama dengan Islam, yakni percaya akan satu Allah, Al Quran sebagai Kitab Sucinya dan Muhammad sebagai Rasul Allah.
Selain itu, rumah ibadahnya masjid yang terbuka untuk siapa saja yang mau beribadah. "Oleh karena itu, sulit bagi kami untuk melarang ajaran ini. Masa untuk berkeyakinan saja dilarang sih di negara ini? Apalagi Ahmadiyah banyak pengikutnya," katanya.
Sebelumnya mantan Presiden, Abdurrahman Wahid, menyatakan MUI tidak berwenang mengeluarkan fatwa secara resmi yang diakui pemerintah. MUI hanyalah organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah. Fatwa MUI yang mengatakan Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan seharusnya tidak dijadikan patokan untuk melarang perkembangan ajaran tersebut.
Sedangkan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, meminta Kejagung agar jangan sampai menggunakan fatwa MUI sebagai landasan untuk bersikap dan bertindak.
Semua tindakan kejaksaan dan Polri, kata Hendardi, harus berdasarkan UU, bukan fatwa MUI yang tidak ada aturan hukumnya. Dan tindakan aparat hukum justru harus melindungi warga/kelompok masyarakat dari tindak kekerasan dan main hakim sendiri warga/kelompok masyarakat lainnya. [E-8]