SUARA PEMBARUAN DAILY

KPDT Desain Program Prioritas "Green Development"

[ JAKARTA ] "Demam" lingkungan ternyata melanda Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dengan membuat tema "Green Development" sebagai program prioritas pembangunan pada 2008. "Green Development" yang dibuat KPDT meliputi lima program prioritas, yakni green energy, green estate, green bank, green movement dan green belt.

Dalam jumpa pers awal tahun di Jakarta, Rabu (2/1), Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edi mengemukakan, yang dimaksud dengan green energy adalah pemanfaatan sumber energi alternatif untuk desa tertinggal yang belum tersentuh listrik. "Sedangkan green estate adalah penanaman satu juta pohon di desa-desa tertinggal dengan menanam tanaman produktif seperti karet, sawit dan mangrove di desa tertinggal di daerah pesisir," kata Lukman Edi didampingi Sekmen Rachmat Tatang dan beberapa deputi.

Untuk green bank, menurut Lukman Edi, PDT memiliki sasaran mendirikan micro banking di perdesaan terkait pengembangan ekonomi lokal. Menurutnya, selama ini masyarakat desa tertinggal sangat lemah dalam hal modal. Dengan adanya micro banking diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala ketika harus mengembangkan usahanya.

Sedangkan yang dimaksud dengan green movement adalah pembentukan kader penggerak pembangunan satu bangsa, yakni penguatan kelembagaan yang ada. Lembaga-lembaga yang ada di desa, baik yang di bawah pemerintahan (kelurahan/desa) maupun lembaga masyarakat otonom dioptimalkan fungsi dan perannya sebagai motor penggerak pembangunan.

Program prioritas kelima, green belt, adalah program untuk desa tertinggal yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Selama ini banyak desa yang berbatasan langsung dengan negara tetangga justru berstatus tertinggal dan membuat negara tetangga lebih menggiurkan. Hal ini yang menurut Lukman Edi perlu diperkecil jarak kesenjangannya agar wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki kesejahteraan yang sama dengan tetangganya. Bahkan harus lebih baik.

Sementara itu berdasarkan hasil koordinasi sektoral, anggaran yang dialokasikan untuk desa tertinggal mencapai Rp 98,56 triliun. Anggaran tersebut secara prioritas terbagi untuk sektor pemberdayaan masyarakat, sebesar Rp 72,84 triliun dan melibatkan 15 kementerian/lembaga negara (K/L) dan terbesar kedua di sektor pengurangan keterisolasian daerah, yakni sebesar Rp 22,59 triliun dan melibatkan 11 K/L.

Berikutnya adalah sektor penanganan karakteristik khusus daerah sebesar Rp 1,8 triliun dan melibatkan 14 K/L. Untuk sektor pengembangan ekonomi lokal sebesar Rp 909,45 miliar dan melibatkan 13 K/L, sedangkan sektor penguatan kapasitas kelembagaan beranggaran Rp 402,84 miliar melibatkan 8 K/L. [Y-3]


Last modified: 2/1/08