SUARA PEMBARUAN DAILY

Rekomendasi DPRD Tidak Diproses

KPU Sulsel: Hak Mendagri Menolak

SP/Charles Ulag - Mardiyanto

[MAKASSAR] Buntut pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih panjang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan tidak gegabah memproses pengesahan dan pengangkatan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun pimpinan DPRD setempat sudah mengusulkan pengesahan pengangkatannya kepada Mendagri.

Usulan DPRD tersebut sesuai dengan hasil yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulsel di Makassar, Kamis (3/1), mengatakan sikap Mendagri yang menolak rekomendasi DPRD Sulsel perihal pelantikan pemenang pilkada Sulsel merupakan hak Mendagri.
"Kami tidak bisa memberi komentar soal penolakan Mendagri sebab itu kewenangannya. Yang jelas, KPU telah melakukan tugasnya untuk melanjutkan hasil penetapan pemenang pilkada Sulsel ke DPRD, kalau sudah tiba di Mendagri, itu wewenangnya," ujar Mappinawang kepada SP.
Surat yang diajukan DPRD ke Mendagri itu merupakan hasil pleno KPU Sulsel No 086/P-KWK-SS/XI/2007 tanggal 16 November 2007 yang telah menetapkan pasangan Dr H Syahrul Yasin Limpo SH MSi MH dan Ir H Agus Arifin Nu'mang MS (Sayang) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2007-2013. Sementara, pasangan calon yang kalah, Amin Syam dan Mansyur Ramly (Asmara) menggugat KPU ke Mahkamah Agung (MA).

Sejauh ini, KPU Sulsel akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Kami sedang merampungkan memori PK, diusahakan paling lambat pekan ini diajukan ke MA," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantau SP di lokasi sasaran pengunjuk rasa kubu Sayang dan Asmara, yakni di Kantor KPU Jalan Andi Pangeran Pettarani dan gedung DPRD Jalan Urip Sumoharjo, hari ini tampak sepi, setelah Rabu kemarin kedua kubu sempat bentrok di DPRD.

Caretaker

Kemarin, Mendagri Mardiyanto menegaskan tidak akan gegabah memproses pengesahan dan pengangkatan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Alasannya, selain masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA), empat fraksi di DPRD Sulawesi Selatan meminta Mendagri tidak melantik pasangan itu sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang digelar di Kabupaten Gowa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja sebagaimana diperintahkan MA.

"Jadi karena sudah ada putusan MA, mungkin ada satu pihak yang tidak menerima itu, masih ada upaya hukum dalam proses PK. Kita hormati semua itu. Yang saya lakukan sekarang adalah mempersiapkan caretaker. Caretaker itu segera kita persiapkan, sehingga begitu Keppresnya habis, caretaker-nya ke sana untuk menjalankan roda administrasi pemerintahan," kata Mardiyanto, Rabu (2/1).

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang secara terpisah mengatakan, pada Jumat (28/12) lalu pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan datang ke Depdagri menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka diterima oleh Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar Ali Saleh.

Mardiyanto meminta semua pihak untuk taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Sambil menunggu selesainya proses hukum di MA tersbut, pihaknya mempersiapkan kepres tentang pejabat sementara yang akan mengisi kekosongan saat masa jabatan Amin Syam berakhir pada 19 Januari 2008 mendatang.

"Kepresnya sedang kita proseskan. Tetapi saya akan lapor kepada Bapak Presiden. Nanti kalau kita ajukan, mohon Bapak segera ditandatangani karena ini sudah dipertimbangkan masak-masak. Orangnya punya pengalaman, punya kemampuan, dan tentu tidak berpihak pada salah satu," ujar Mardiyanto.

Sementara itu terkait dengan pilkada di Maluku Utara, Mardiyanto minta kepada dua pasangan calon yang bertikai untuk tidak mendeklarasikan kemenangan terlebih dahulu karena proses hukum kasus pilkada Maluku Utara yang sudah diambil alih KPU itu sedang berjalan di MA dan MK.

"Insya Allah minggu depan ini, proses di MK dan MA akan dibuka secara bersama-sama. Dengan demikian ini merupakan suatu upaya hukum yang terjadi, saya minta supaya betul-betul menepati aturan hukum. Nah, inilah suatu suasana yang baik sekali. Depdagri tidak ada kepentingan pada siapa-siapa, tetapi Depdagri punya kepentingan pada kesinambungan kepemimpinan di daerah," imbuhnya. [148/A-21]


Last modified: 2/1/08