SUARA PEMBARUAN DAILY

Sekilas

Seorang Pendaki Gunung Salak Tewas

Dua pendaki Gunung Salak, Bogor, Dimas Wahyudi dan Andriansyah, Selasa (1/1) tengah malam menemukan seorang pendaki dalam keadaan tak bernyawa di gunung tersebut, tepatnya di ketinggian 2.080 meter di atas permukaan laut. Hingga Rabu (2/1) petang, identitas pendaki itu belum diketahui. Menurut Dimas dan Adriansyah, mereka mendaki dari Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ketika akan turun, keduanya mengambil rute menuju Ciomas, Bogor. Setiba di kawasan gunung, mereka menemukan mayat lelaki tersebut, yang diperkirakan berusia 20 tahun, tinggi 165 cm, rambut pendek lurus, badan berukuran sedang, memakai kemeja putih dengan jaket warna cokelat. Di dekat jenazah ditemukan sebuah tas yang berisi pakaian wanita serta sarung.

Anggota kepolisian yang tiba di TKP melakukan evakuasi. Namun, medan yang sulit membuat evakuasi baru berhasil pada Rabu (2/1) dini hari pukul 03.00 WIB. Jasad korban, kini masih berada di ruang Forensik RSUD PMI Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Arief Ontowiryo mengatakan, sudah ada warga yang mengaku bahwa korban adalah saudara mereka. "Namun, saya sendiri belum mengetahui siapa nama korban," katanya. [HR/N-6]

Perpanjangan STNK "Door to Door"

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai 8 Januari 2008 mendatang akan melaksanakan uji coba pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan sistem layanan dari pintu ke pintu (door to door). Untuk tahap awal, pelayanan ini dilakukan pada 10 kelurahan yang ada di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, sebagai kawasan proyek percontohan. Data yang diperoleh SP dari Polda Metro Jaya, Kamis (3/1) pagi, sistim door to door ini diawali dengan pengiriman surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, yang masa STNK-nya akan berakhir sebulan sebelumnya. Surat pemberitahuan dari kantor Samsat Polda Metro itu, diserahkan langsung oleh petugas bintara Polmas yang ditunjuk kepada pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berkeinginan agar perpanjangan STNK itu ditangani oleh petugas Bintara Polmas, pemilik kendaraan dapat menyerahkan uang sebanyak yang tertera dalam surat pemberitahuan, tanpa biaya tambahan satu sen pun. Tapi, bila pemilik kendaraan mau mengurusnya perpanjangan STNK kendaraan miliknya ke kantor Samsat di wilayah masing-masing, surat pemberitahuan itu dapat digunakan tepat pada waktunya, dengan mendapat layanan khusus. Surat itu dapat digunakan di kantor Samsat ataupun di mobil keliling pengurusan STNK, yang beroperasi setiap hari. [N-6]


Last modified: 3/1/08