SUARA PEMBARUAN DAILY

Kebijakan Kepemilikan Tunggal

Puluhan Ribu Karyawan 12 Bank Terancam PHK

[JAKARTA] Karyawan dua belas bank besar yang terkena aturan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga tahun ini hingga aturan tersebut efektif diberlakukan pada 2010. Ancaman PHK terhadap karyawan yang jumlahnya ribuan ini, karena bank-bank besar yang menggabungkan usahanya (merger) dipastikan menutup sebagian kantornya, sehingga otomatis berimbas pada pengurangan karyawan.

Pengamat Perbankan yang juga sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Aviliani yang dikonfirmasi SP di Jakarta, Kamis (3/1) mengatakan, sebenarnya merger bank ditujukan pada bank-bank kecil guna konsolidasi perbankan, terutama memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar tahun 2010.

"Setelah kebijakan SPP dikeluarkan dengan salah satu opsinya merger, justru bank besar terutama swasta nasional milik asing yang menyambut positif," kata Aviliani.

Kebijakan ini, jelas dia, justru menguntungkan pemilik bank, terutama asing. Sebab, mereka bisa menjadikan kebijakan itu sebagai alasan merasionalisasi karyawannya. Apalagi, mereka menilai bank di Indonesia belum efisien, karena beban operasionalnya, terutama gaji pegawai, sangat membebani.

Sebagai informasi, beban operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) perbankan pada 2007 sekitar 82 persen atau sedikit menurun dibanding tahun lalu sebesar 88 persen. BOPO merupakan indikator mengukur efisien tidaknya bank dalam beroperasi. BOPO ideal antara 70-80 persen.

Berdasarkan penelusuran SP atas kepemilikan bank di Indonesia selama 2007 terdapat 15 bank papan atas yang berpeluang merger dengan bank lainnya menjadi tersisa tujuh bank, sehingga jumlah bank menciut dari 130 menjadi 122 bank.

Kelima belas bank yakni Bank Danamon, BII, Bank Niaga, Bank Lippo, Bank Permata, Standard Chartered Bank, Bank Buana, UOB, Bank NISP, OCBC, Bank Haga, Hagakita dan Rabobank serta Bank Mandiri dengan Bank Sinar Harapan Bali.

Dari sisi penguasaan pangsa pasar tambah Aviliani, tidak akan terlalu bergeser signifikan, karena 12 bank besar papan atas tetap menguasai 70 persen pangsa pasar kredit, aset dan dana pihak ketiga (DPK). "Bank BUMN tetap menguasai sekitar 35 persen pangsa pasar kredit, aset dan dana pihak ketiga," katanya.

Berdasarkan hasil riset majalah InfoBank, porsi kepemilikan asing pada aset perbankan nasional meningkat dari 42,33 persen pada Maret 2005 menjadi 43,1 persen pada Juni 2007. Sebaliknya, porsi kepemilikan pemerintah turun dari 37,9 persen menjadi 36,42 persen. Selain itu, pangsa pasar aset bank BUMN cenderung menurun dari tahun ke tahun. Penyebabnya, karena bank BUMN terjebak dalam penyelesaian kredit bermasalah selama beberapa tahun. Di sisi lain, bank milik investor asing gencar melakukan ekspansi kredit.

Gelombang Pengangguran

Wakil Ketua Fraksi PAN dari Komisi XI DPR, Rizal Djalil berpendapat, kebijakan SPP yang dikeluarkan BI berlawanan dengan semangat pemerintah mengurangi pengangguran. Kebijakan ini dinilai Rizal justru berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran bukan hanya pada level karyawan, tetapi sampai level manajer.

"Ini bukti kebijakan yang kurang membumi, akibat jalan sendiri, tanpa konsultasi dengan pemerintah justru hasilnya malah menguntungkan pihak asing pemilik bank," katanya.

Bank Danamon, BII, dan Permata, tambah Rizal, sebelum ada kebijakan ini sudah menawarkan program pensiun dini pada karyawan. Apalagi dengan adanya kebijakan ini justru jadi ada pegangan hukum bagi mereka merumahkan karyawan.

Sebab itu, dia mengimbau bank sentral untuk melihat kembali perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) antara pemerintah dan pemegang saham saat ini sebelum membeli bank-bank itu, khususnya yang mengatur karyawan.

Data yang dihimpun dari empat bank menunjukkan, jumlah karyawan di Bank Danamon mencapai 33.000 dan rencananya akan menambah 7.000 karyawan tahun ini, sedangkan jumlah BII sebanyak 6.500, kemudian Bank Niaga 6.095, dan Bank Lippo sekitar 5.000.

"Baru empat bank saja jumlah karyawannya mencapai 50.595 orang. Kalau skenario terburuknya 50 persen di PHK, maka pengangguran bertambah 25.297 orang," kata Rizal. [B-15]


Last modified: 3/1/08