SUARA PEMBARUAN DAILY

SUARA PEMBACA

Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku

Dibutuhkan Tim Penanggulangan Bencana

Di penghujung tahun 2007, Desember kelabu menyelimuti bangsa ini. Rentetan bencana datang silih berganti. Presiden Yudhoyono saat berpidato dihadapan ratusan warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten usai menyaksikan Peragaan dan Simulasi Penanganan Pasca-Tsunami di Banten (26/12), mengharapkan agar penanganan bencana dapat lebih ditingkatkan karena penanganan bencana sering lambat karena tim penanggulangan tidak terlatih untuk menangani secara cepat dan tepat. Semua harus terampil dan cepat bereaksi. Jangan terlambat. Presiden juga menghimbau semua pihak untuk tetap tegar lantaran kondisi geografi yang rawan bencana. Dalam kondisi apapun, semua pihak harus siap mengurangi jatuhnya korban jika suatu saat terjadi bencana.

Posisi geografis Indonesia tepat di kawasan aktivitas tektonik yang berupa pergerakan dan penunjaman Lempeng Benua Asia dan Lempeng Benua Australia. Di samping itu, Kepulauan Indonesia merupakan tempat pertemuan antara sirkulasi udara Hadley dan sirkulasi udara Walker, yang secara klimatologis merupakan center of action dari berbagai proses cuaca dan iklim, baik pada skala regional maupun global.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar pulau di Indonesia secara alamiah rawan terhadap berbagai bencana, antara lain gempa bumi, kekeringan, banjir dan tanah longsor, tsunami, gunung api, kekeringan, dan kebakaran hutan.

Kondisi alamiah tersebut makin diperberat oleh adanya kerusakan lingkungan berupa konversi lahan bervegetasi menjadi lahan budidaya atau bahkan menjadi lahan tidak bervegetasi. Pada akhirnya, hal ini menyebabkan peningkatan kerawanan dan frekuensi kejadian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan longsor.

Terlepas dari faktor alam atau manusia yang menjadi penyebab bencana, penanganan bencana alam hendaknya lebih ditingkatkan terutama peningkatan kemampuan penanganan aparatur agar lebih terlatih untuk menangani secara cepat dan tepat. Dibutuhkan tim-tim penanggulangan bencana yang lebih siap mengantisipasi dan menangani bencana. Antisipasi bukan hanya terhadap kemungkinan datangnya bencana alam baru, tetapi juga antisipasi terhadap cara penanganan, baik dalam upaya menolong korban tewas, terluka, maupun terjebak karena putusnya jaringan transportasi maupun rusaknya fasilitas. Aparat pemerintah terkait hendaknya meningkatkan antisipasi dan kecepatan penyaluran bantuan, penanganan kesehatan, hingga membangun kembali kepercayaan diri masyarakat yang terkena bencana.

Kiswoyo Gunawan

Jl Raya Ciomas No 24 Kab Bogor, Jawa Barat

PLN Gambir Mengecewakan

Kami pelanggan PLN dengan daya 2.200 KWH di daerah Tanah Abang I. Sebagaimana diketahui daya 2.200 KWH termasuk dalam gelombang I pada tahap pembayaran, dengan batasan pembayaran tanggal 10 setiap bulannya.

Karena kondisi keuangan yang terbatas, maka dalam beberapa bulan terakhir kami terlambat membayarkan tagihan rekening PLN. Kami baru bisa bayar beberapa hari setelah tanggal jatuh tempo (tanggal 10) dalam bulan tersebut. Namun, selama itu tidak terjadi penyegelan atau bahkan pemutusan oleh pihak PLN.

Keanehan terjadi pada Desember 2007. Karena alasan yang sama pada keuangan maka sampai 10 Desember kami juga belum bisa membayar tagihan PLN. Tanggal 11 Desember 2007, sehari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, seorang petugas PLN datang ke rumah kami dan memberitahukan bahwa listrik di tempat kami untuk sementara akan diputus. Setelah berkompromi akhirnya listrik tidak jadi diputuskan dengan catatan bahwa kami harus segera membayar tagihan tersebut.

Sabtu, 15 Desember yang lalu, rumah kami ditingal kosong hingga siang hari. Ketika kembali, kami mendapati listrik di rumah kami telah dipadamkan dengan mencopot MCB pada meteran tersebut.

Kami pun berusaha mengubungi call centre PLN untuk mengadu serta menanyakan perihal pemutusan tersebut, justru kami medapat jawaban yang mengecewakan. Setelah berusaha akhirnya kami mendapatkan No HP salah seorang pegawai PLN Gambir. Akhirnya kami menghubungi dia dan jawaban cukup meyakinkan diberikan kepada kami. Dia menyarankan agar kami mendatangi saja kantor PLN tersebut dan meminta untuk disambungkan kembali.

Kami pun mendatangi PLN Gambir bagian pelayanan 24 jam dan menyampaikan segala permasalahan yang kami hadapi. Salah seorang petugas menerima kami dan terjadilah perdebatan yang cukup panjang mengenai pemutusan tersebut. Petugas PLN tersebut mengatakan bahwa itu bukan bagiannya, pemutusan harus berhubungan dengan bagian Tusbung (Pemutusan Sambungan). Sementara jam kantor sudah tutup karena Sabtu, maka kami terus ngotot pada petugas tersebut.

Akhirnya petugas PLN tersebut mengatakan bahwa mereka bisa menghidupkan listrik di tempat kami asalkan menitipkan uang tunggakan pada mereka untuk menjadi jaminan agar hari Senin kami harus membayarnya. Kami langsung membayar lunas tagihan dengan bukti kwitansi sederhana. Listrik di tempat kami pun dinyalakan pada malam tersebut secara sederhana tanpa MCB.

Hari Senin, 17 Desember kami kembali mendatangi PLN untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan permasalahan tersebut. PLN menyuruh kami membayar tambahan untuk biaya pemasangan kembali MCB yang telah dicopot. Setelah membayar petugas PLN kembali memasang MCB tersebut.

Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah benar ada peraturan tertulis yang mengatakan bahwa apabila pelanggan tidak membayarkan tagihan pada jatuh tempo tanggal pembayaran maka sehari setelah itu listrik langsung dipadamkan tanpa mengenal, apakah hari kerja (Senin-Jumat) ataukah hari libur? Serumit inikah sistem kerja pada PLN sehingga antara satu bidang dengan bidang yang lainnya tidak terjalin komunikasi yang baik?

Perlu diketahui oleh PLN bahwa selama ini konsumen sering dikecewakan oleh pelayanan mereka yang tidak memuasakan, pemadaman listrik yang sering terjadi menghambat pekerjaan dan menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik.

Pius Klobor

Jl Tanah Abang I No 25B Jakarta


Last modified: 2/1/08