enjelang akhir tahun 2007 muncul kembali desakan agar pemerintah lebih serius memberantas korupsi. Desakan itu tentu saja tetap relevan karena korupsi masih menjadi momok di negeri ini. Apalagi, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla juga memiliki agenda pemberantasan korupsi.
Sayangnya, upaya-upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum belum menunjukkan kesungguhan memberantas korupsi. Istilah "tebang-pilih" masih tetap berkumandang karena vonis hanya dijatuhkan pada para koruptor kelas teri. Kalaupun ada mantan pejabat yang dihukum, muncul dugaan didorong oleh kepentingan politis.
Kinerja aparat penegak hukum yang belum maksimal itu diperparah oleh belum lengkapnya peraturan perundangan untuk menjerat koruptor. Salah satunya adalah ketersediaan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor).
Meskipun Pengadilan Tipikor tetap dianggap sebagai lembaga yang sah untuk menjatuhkan hukuman kepada para koruptor, tetapi hal itu dikhawatirkan tidak akan berlangsung lama. Keberadaan Pengadilan Tipikor sedang berada di ujung tanduk.
Mengapa? Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2006 telah memutuskan Pasal 53 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang melahirkan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, serta memberi waktu tiga tahun kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk Pengadilan Tipikor dengan dasar UU Pengadilan Khusus Tipikor dan bukan dimasukkan dalam UU tentang KPK seperti yang ada saat ini. Kalau dalam jangka waktu tiga tahun belum juga selesai, maka Pengadilan Tipikor harus dihapus dan semua perkara korupsi yang berasal dari KPK disidangkan di pengadilan umum.
Sejak adanya putusan MK itu, muncul dorongan dari sejumlah lembaga kemasyarakatan agar pemerintah dan DPR segera membuat draf RUU tersebut. Mereka pun membuat draf tandingan. Setelah hampir satu tahun berlalu, baru draf dari pemerintah selesai dibuat dan diserahkan ke DPR pada 12 November 2007.
Kita mendesak pemerintah dan DPR segera membahas draf itu dengan cepat, setelah pembukaan masa sidang DPR pada 7 Januari 2008. Kedua lembaga itu harus memprioritaskan RUU itu agar pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih efektif.
Mengutip pernyataan pakar ilmu hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita SH, berdasarkan Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi pada tahun 2000, korupsi merupakan kejahatan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas teritorial (transnasional). Berdasarkan itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Kita sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi harus diberantas hingga tuntas!
Memasuki tahun 2008 atau 1 tahun 10 bulan sebelum masa pemerintahan Presiden Yudhoyono berakhir, kinerja pemberantasan korupsi masih belum memuaskan. Kenyataan itu membuat kita harus kembali bertanya: sejauh mana komitmen dan keseriusan Presiden memberantas korupsi? Salah satu tolok ukurnya jelas, yakni lahirnya UU Pengadilan Tipikor.
Untuk itu, Presiden harus terus mendorong Menteri Hukum dan HAM secepatnya membahas draf itu bersama DPR. Bahkan, dengan tangan-tangan politik di DPR, melalui Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Partai Golkar yang berada di bawah kendali Wapres Jusuf Kalla, bisa dilakukan percepatan pembahasan.
Kita berharap UU tersebut sudah lahir pertengahan 2008 atau paling lambat akhir tahun ini. Bila tidak, rakyat akan mencatat duet Yudhoyono-Kalla hanya pandai berjanji memberantas korupsi, tetapi minim realisasi dan tentu hal itu bukan reklame yang baik menuju Pilpres 2009.