Oleh Trimedya Panjaitan
omisi Pemberantasan Korupsi sudah memasuki periode yang kedua dan berganti pimpinan. Bagaimana prospek pemberantasan korupsi ke depan?
Lima pimpinan KPK periode 2007-2011, yakni Antasari Azhar (ketua), Chandra M Hamzah, Bibit S Rianto, Haryono, dan Moch Jasin, telah dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Desember lalu. Mereka diharapkan langsung menyingsingkan lengan bajunya untuk melanjutkan pekerjaaan yang sudah dirintis pimpinan KPK sebelumnya untuk mencegah dan memerangi korupsi.
Merujuk harapan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, para penggantinya harus langsung tancap gas untuk memberantas korupsi karena semua sarana dan fasilitas untuk KPK telah tersedia. Ibarat mobil, KPK saat ini sudah siap untuk ngebut dengan gigi lima.
Tuntutan seperti ini semestinya tanpa banyak ba-bi-bu, bisa diterima dan dijadikan prioritas dalam agenda kerja pimpinan baru KPK. Sebab memang itulah yang harus dilakukan Antasari dkk untuk menjawab kritik dan pesimisme di berbagai kalangan atas komposisi kepemimpinan baru KPK.
Munculnya kritik dan pesimisme terhadap komposisi pimpinan KPK periode 2007-2011, terutama terhadap ketua KPK, merupakan hal yang wajar di era demokrasi dan keterbukaan ini. Itu semua hanya bisa dijawab dengan perbuatan nyata, yaitu memberantas korupsi. Hujan kritik itu harus memicu pimpinan KPK untuk membuktikan diri memiliki komitmen, kapasitas, dan keberanian untuk memberantas korupsi.
Tentu saja tekad untuk tancap gas dalam pemberantasan korupsi harus tetap dilaksanakan dalam koridor hukum. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Dalam konteks ini pernyataan Antasari yang menyatakan, siap pasang badan agar KPK tidak dijadikan alat untuk menzalimi orang, perlu diapresiasi.
Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan untuk menzalimi orang, atau dipolitisasi untuk kepentingan politik tertentu. Pemberantasan korupsi, misalnya, tidak boleh dilakukan hanya karena kuatnya desakan dan tuntutan masyarakat, padahal sebenarnya dari segi pembuktian lemah.
Koordinasi dan Supervisi
Para pimpinan KPK yang baru harus segera menetapkan rencana strategis atau renstra pemberantasan korupsi empat tahun ke depan. Renstra yang sudah disusun pimpinan lama KPK bisa digunakan sebagai acuan, lalu dilengkapi dengan hasil evaluasi atas kinerja KPK selama ini. Proses evaluasi diperlukan untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan KPK periode 2003-2007, dan selanjutnya dila- kukan upaya untuk mengoptimalkan kelebihan dan menutup kekurangannya.
KPK harus lebih memprioritaskan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dengan/terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi (pasal 6 ayat 1 dan 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK). Hal ini tanpa mengabaikan tugas-tugas lainnya, yaitu penindakan (ayat 3), pencegahan (ayat 4), dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi harus diutamakan karena KPK dibentuk sebagai lembaga pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism). KPK dibentuk untuk berperan sebagai "dirigen" dalam gerakan pemberantasan korupsi, mendorong dan mengarahkan kejaksaan dan kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
Selama ini, KPK lebih fokus pada fungsi pencegahan dan penindakan. Ini bisa dilihat dari alokasi anggaran untuk pelaksanaan bidang-bidang tugas KPK. Pada 2006, anggaran bidang pencegahan Rp 29,247 miliar, penindakan Rp 8,485 miliar, koordinasi dan supervisi Rp 3,704 miliar, dan monitoring Rp 1,776 miliar. Pada 2007 anggaran untuk bidang pencegahan Rp 22,560 miliar, penindakan Rp 23,087 miliar, koordinasi dan supervisi Rp 5,748 miliar, dan monitoring Rp 3,123 miliar.
Di bidang penindakan, KPK memang sukses menangani berbagai kasus yang menarik perhatian masyarakat. Karena itu perhatian lebih pada bidang penindakan ini tidak keliru. Sebagai lembaga baru KPK harus membuat gebrakan. Tapi, ke depan KPK harus bertindak lebih strategis agar tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna pemberantasan korupsi bisa terwujud.
Para pimpinan KPK terpilih, sebagaimana tergambar selama uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, memiliki kesamaan pandangan tentang prioritas pada tugas koordinasi dan supervisi. Kini tinggal bagaimana visi dan misi itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Kasus Kakap
Setelah fungsi koordinasi dan supervisi, bidang penindakan tetap perlu diprioritaskan. Namun, KPK "harus selektif, tapi sekaligus tidak tebang pilih". Selektif dalam arti memprioritaskan kasus-kasus besar dan strategis, atau kasus kakap, sehingga penanganannya membawa dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kasus kakap ini baik dalam arti jumlah kerugian negara yang besar maupun dari segi ketokohan pelakunya.
KPK memang sudah menahan para gubernur dan mantan menteri. Namun, yang benar-benar kakap belum tersentuh. Ada empat kelompok yang selama ini untouchable, yakni Istana sebagai representasi pemerintahan sekarang; Cendana yang mewakili pemerintahan masa lalu; militer dan polisi; serta pengusaha naga; yaitu konglomerat hitam, seperti mereka yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Inilah yang kemudian menimbulkan kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi dana non-budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan, sekadar contoh, KPK menjerat mantan menteri. Tapi, menteri yang sedang menjabat tidak tersentuh.
Selanjutnya KPK diharapkan lebih memfokuskan upaya penyelamatan kekayaan negara. Sebab, dari segi penyelamatan aset, kinerja KPK mengecewakan. Sejak berdiri KPK hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25,7 miliar, atau hanya sekitar 10 persen dari anggaran KPK per tahunnya. Pada 2006, misalnya, KPK memiliki anggaran dari APBN Rp 222,1 miliar dan pada 2007 memiliki anggaran Rp 247,6 miliar. Itu belum termasuk dana hibah yang pada 2006 sebesar Rp 26,34 miliar dan 2007 sebanyak Rp 96,91 miliar.
Fokus pada upaya penyelamatan kekayaan negara ini sesuai dengan perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi, yakni dari penghukuman dan penjeraan kepada menitikberatkan pengembalian aset hasil korupsi yang ditempatkan di negara lain. Paradigma baru ini telah dianut dalam Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003, yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, dan selanjutnya telah diadopsi dalam RUU Pemberantasan Tindak Korupsi.
Paradigma baru dalam pemberantasan korupsi ini memang belum menjadi hukum positif. Tapi, jiwa atau spiritnya sudah bisa dipakai KPK dalam aksi pemberantasan korupsi. Sebab penjatuhan hukuman badan saja kepada koruptor tanpa diikuti pengembalian aset ke negara akan menjadikan hasil pemberantasan korupsi kurang optimal.
Jadi, tantangan bagi pimpinan baru KPK adalah bagaimana memprioritaskan pelaksanaan tugas dan koordinasi dan supervisi, mengusut kasus-kasus kakap tanpa terjadi tebang pilih dalam penanganannya dan mengoptimalkan pengembalian kekayaan negara.
Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI, anggota Fraksi Perjuangan DPR RI