SUARA PEMBARUAN DAILY

25 Perusahaan Minta Penangguhan Pelaksanaan UMK

[SEMARANG] Sebanyak 25 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2008. Alasan mereka meminta penangguhan UMK karena tidak mampu menanggung beban biaya yang lebih besar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen, SPBU, perkayuan dan industri logam.

"Perusahaan ini berada di Kabupaten Sragen, Kota Solo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Jepara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Eddie Djoko Pramono, di Semarang, Senin (31/12).

Meski telah menerima surat pengajuan penangguhan, Disnakertrans tidak langsung menerima penangguhan tersebut. Pihaknya akan mengecek neraca perusahaan, berapa besar keuntungan, juga pengeluaran perusahaan tersebut. Bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK harus menunjukkan laba perusahaan selama dua tahun terakhir.

"Jika dari neraca itu ternyata perusahaan masih untung, otomatis penangguhan UMK itu tidak akan disetujui," katanya.

Perusahaan juga diminta melampirkan surat kesepakatan dengan serikat pekerja soal penangguhan pelaksanaan UMK. Kesepakatan dengan serikat pekerja merupakan syarat utama yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK.

Perusahaan-perusahaan yang telah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK 2008, tambahnya, telah memenuhi syarat, tinggal menunggu dipanggil dan dikonfirmasi. Setelah itu diputuskan boleh menangguhkan pelaksanaan UMK atau tidak. [142]


Last modified: 2/1/08