[JAYAPURA] Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2007 tentang Lambang Daerah yang antara lain menyatakan bahwa lambang atau bendera gerakan separatis seperti Bintang Kejora tidak boleh dijadikan lambang daerah, tidak perlu dipersoalkan.
Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem mengemukakan hal itu saat ditanya wartawan di sela-sela acara Open House, di Gedung Negara Dok V Jayapura, Selasa (1/1) siang.
Pada 10 Desember 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani PP No 77/2007. Pada Bab IV PP tersebut, tepatnya Pasal 6 Ayat (4) menyebutkan, desain logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/ gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikatakan, dalam penjelasan Bab IV Pasal 6 Ayat (4) disebutkan, yang dimaksud desain logo dan bendera organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini, misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.
"Adanya Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) memang mengisyaratkan adanya lambang daerah untuk Provinsi Papua. Namun, jika pemerintah pusat telah melarang bintang kejora dijadikan lambang daerah, itu sudah jelas dan tidak perlu kita persoalkan lagi," katanya.
Sayembara
Bintang Kejora dilarang dijadikan lambang daerah, maka untuk penentuan lambang daerah harus melalui sayembara. "Untuk menentukan lambang daerah harus disayembarakan, agar dapat diketahui apa yang cocok untuk Papua. Jadi, lambang yang belum dilarang, kita pikir-pikir untuk dijadikan lambang daerah," katanya.
Disinggung apa pemerintah pusat terlalu takut sehingga mengeluarkan PP tentang larangan itu, Wagub menegaskan, itu sudah ditetapkan, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Tedjo Soeprapto mengaku, sedang dirancang teknis untuk sayembara itu. Biro hukum yang menyiapkan dan merancang. Teknisnya seperti apa belum tahu, karena itu harus dibahas lagi. [ROB/W-8]