SUARA PEMBARUAN DAILY

Komnas HAM Belum Ajukan Calon Sekjen Baru

Bambang ditolak terkait masalah administratif saat menjabat Sekretaris Wilayah Daerah DIY yang sampai saat ini belum bisa dibuktikan.

[JAKARTA] Menyusul penolakan calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai saat ini pihak Komnas HAM belum mengajukan calon sekjen yang baru.

"Kami akan melakukan pembicaraan internal dan setelah itu baru akan mengajukan lagi ke Tim Penilai Akhir (TPA)," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Senin (31/12).

Dijelaskan, pada Rabu (2/1), pihaknya baru mulai membahas surat tersebut termasuk menyusun kembali sejumlah nama yang akan dicalonkan sebagai Sekjen Komnas HAM.

Seperti diketahui, surat penolakan pemerintah yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi itu baru diterima pimpinan Komnas HAM pada Kamis (27/12). Padahal, surat tersebut sudah dikirim lebih dari seminggu sebelumnya. Komnas HAM sendiri akan tetap mengajukan calon baru dengan menjaring dari sejumlah instansi.

"Kami akan mengirim kembali pengumuman ke instansi pemerintah terkait untuk mencari nama-nama baru sesuai dengan kriteria yakni pegawai negeri sipil (PNS) dengan tingkatan eselon 1," tambah Ifdal.

Adapun nama-nama calon yang sudah pernah diajukan seperti Bambang Susanto Priyohadi, Aidir Amir dan Sunarto. Bambang direkomendasikan TPA namun kemudian ditolak berdasarkan isi surat Sekretaris Negara tanggal 30 Oktober 2007.

Ifdhal mengatakan, Bambang ditolak karena terkait masalah administratif saat dia menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekwilda DIY) yang sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Tetapi masih ada peluang dari kedua calon lain untuk diajukan lagi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membenarkan adanya perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memproses ulang pengajuan nama calon Sekjen Komnas HAM. Namun Sudi Silalahi menolak menjelaskan alasan perintah proses ulang tersebut.

"Saya tidak berwenang menjelaskan alasan di balik itu," kata Sudi.

Informasi yang ada menyebutkan, perintah untuk proses ulang ini karena calon sekjen yang sebenarnya sudah disetujui itu dinilai bermasalah. Dari sumber yang ada juga menyebutkan, kalau pun tidak ada pengajuan kembali, sekjen Komnas HAM yang bisa diterima adalah nomor urut di bawah calon yang di setujui.

Dikonfirmasi tentang hal tersebut, Sudi Silalahi tidak bersedia menjawab dan hanya tersenyum.[MYS/Y-3]


Last modified: 2/1/08