uryo, seorang pengacara, mendatangi Mabes Polri, pada Juli 2007, untuk mendampingi kliennya yang akan diperiksa penyidik polisi siang itu, karena terlibat tindak pidana korupsi. Untuk bisa sampai ke ruang pemeriksaan, Suryo harus melewati beberapa pintu dan setiap pintu ia harus menyerahkan uang rokok. Ketika pulang, sebelum melewati gerbang belakang Mabes Polri, Suryo juga harus menyerahkan uang rokok kepada petugas pintu gerbang.
"Siang itu, saya mengeluarkan uang sekitar Rp 150.000 untuk petugas di pintu-pintu itu. Saya sebenarnya tak memberi tapi cara mereka meminta agak memaksa," kata Suryo. Suryo mengaku, setiap kali ia mendatangi Mabes Polri untuk mendampingi klien-kliennya, pasti petugas di pintu-pintu masuk minta uang.
Kejadian lain menimpa Yuyun, demikian dia dipanggil. Pada Maret 2007 ditangkap di kantornya tempat dia bekerja di sebuah perusahaan asing di Banda Aceh oleh aparat Polri. Siang itu, beberapa anggota Polri mendatangi laci meja Yuyun dan kedapatan beberapa serbuk sabu-sabu di dalam lacinya. Yuyun pun ditahan di kantor Polres setempat. Dia membantah dirinya mengetahui barang haram itu dan mencurigai ada pihak lain sengaja menjerat dirinya. Namun tidak bisa dibuktikan kecurigaan tersebut.
Selanjutnya polisi memeriksa darah Yuyun dan ternyata positif sebagai pemakai narkoba. Yuyun bersikeras menolak tuduhan itu dan meminta diperkenankan mengambil second opinion yakni memeriksa darah di rumah sakit lain, selain yang ditunjuk Polri. Namun, bagi polisi, second opinion tidak dipakai dalam penyidikan.
Selang beberapa hari kemudian, dalam tahanan Yuyun didekati polisi agar menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta kepada polisi. Jika disetujui, dia akan dikenai tuduhan sangat ringan, seperti pasal sebagai pemakai. Permintaan itu dituruti Yuyun dan benar dia dikenai pasal ringan, walaupun di tingkat kejaksaan dan hakim dia harus mengeluarkan uang tidak sedikit lagi.
Kejadian seperti di atas adalah sebagian kecil dari sejumlah perilaku dan tindakan korup aparat Polri sampai saat ini. Pada Jumat (28/12), Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ronny Lihawa, mengatakan, Ketua Kompolnas (Menko Polkam Widodo AS-red) menegur Kapolri Jenderal Polisi Sutanto karena lamban merespons pengaduan masyarakat.
Menurut Ronny, selama 2007, Kompolnas telah menerima 597 pengaduan masyarakat dan dari jumlah itu sebanyak 449 pengaduan telah diteruskan ke Kapolri. Senada dengan itu, dalam cacatan akhir tahun LBH Jakarta menyatakan, Polri cenderung membela penguasa dan pengusaha dibanding masyarakat kecil. Begitu pun dengan pelanggaran hak normatif yang dilakukan pengusaha cenderung berhenti tanpa ada informasi keberlanjutan.
Berdasarkan itu, tidak heran, indeks Barometer Korupsi Global 2007 yang dilansir Transparency International Indonesia (TII) awal Desember lalu, yang menyatakan, Polri sebagai institusi paling korup di Indonesia dibandingkan 14 instansi lain yang diteliti. Polisi mendapat skor 4,2. Di peringkat kedua terkorup adalah pangadilan dan parlemen (4,1), sementara peringkat ketiga adalah partai politik (4,0).
Jangan Reaktif
Kepala Divisi Humas Polri, I rjen Pol Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Jumat (28/12), membantah keras kalau Polri sebagai lembaga terkorup. Ia menuduh TII sebagai penyebar fitnah bahkan sebagai agen asing yang sengaja menyudutkan Polri dan Indonesia. Wakil Ketua Koordinator Indonesia Corruption Watch Indonesia (ICW), Danang Widyoko, mengatakan, dalam pemberantasan narkoba dan terorisme Polri sangat berhasil dan profesional.
Namun, dalam pengusutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, belum memuaskan masyarakat. Selain itu juga dalam pelayanan publik. "Masih banyak oknum Polri bertindak korup, seperti melakukan pengutan liar (pungli)," kata dia.
Danang mengatakan, masih banyaknya oknum Polri bertindak korup, disebabkan oleh dua hal. Pertama, reformasi polisi belum menyeluruh. Kedua, gaji anggota Polri masih rendah. Anggota Polri yang berpangkat rendah masih melarat, karena gaji minim.
Untuk itu, Danang meminta pimpinan Polri agar tidak perlu terlalu reaktif dengan hasil peneltian TII. [SP/Siprianus Edi Hardum]