SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Diminta Stop Diskriminasi

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk stop melakukan diskriminasi dalam menegakkan hukum. "Selama ini KPK sangat jelas melakukan diskriminasi. Saya minta mulai awal tahun 2008 ini, stop hal seperti itu," kata anggota Komisi III DPR, Benny K Harman di Jakarta, Rabu (2/1).

Benny mengatakan seperti itu sehubungan dengan tindakan KPK belum menahan Wali Kota Medan, Abdillah, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pengadaan mobil kebakaran tahun 2003 senilai Rp 12 miliar dan dugaan penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006.

Dikatakan, KPK memang menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menahannya berdasarkan ketentuan KUHAP. Dalam KUHAP seseorang ditahan kalau ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan persidangan.

Namun, yang menjadi permasalahan, kata dia, selama ini yang dilakukan KPK, begitu seseorang menjadi tersangka, langsung ditahan. "Mengapa Abdillah tidak? Saya yakin ini ada intervensi politik," kata Benny.

Sebelumnya Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen, mendesak KPK segera menahan Abdillah. "Kasus yang melibatkan Abdillah ini aneh karena KPK belum juga menahannya. Bukankah selama ini KPK segera menahan seseorang begitu menjadi tersangka? Mengapa Abdillah diistimewakan?" kata Patra.

Pada Kamis (27/12), penyidikan KPK memeriksa Abdillah terkait dua kasus itu, selama sembilan jam sejak pukul 09.15 WIB. Seusai diperiksa, Abdillah bergegas ke mobilnya dan tidak berkomentar ketika ditanya wartawan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap Abdillah. Menurut Johan, anggota DPRD Sumatera Utara, Yulizar Lubis, menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada KPK. Uang itu, kata Johan, diterima Yulizar dari Abdillah. "Kami masih menyelidiki dalam kapasitas apa uang itu diberikan," kata Johan. [E-8]


Last modified: 2/1/08