[JAKARTA] Pemerintah harus terus didesak untuk mengkaji dan merevisi PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sebab, PP yang merupakan landasan pelaksanaan ujian nasional (UN) tersebut mengandung pertentangan antarpasal serta tidak sejiwa dengan Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Evaluasi dalam UU Sisdiknas tidak menyangkut penentuan kelulusan siswa, tetapi lebih pada pengendalian mutu pendidikan dan perbaikan hasil belajar," ujar anggota Komisi X DPR, Anissa Mahfud, dalam percakapan dengan SP, di Jakarta, Selasa (1/1).
Dia mencontohkan, Pasal 63 Ayat (1) PP SNP itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menilai hasil belajar peserta didik, seperti hak yang melekat pada pendidik (guru) dan satuan pendidikan. Pasal ini dinilai mengintervensi otonomi guru. Padahal, Pasal 58 Ayat (1) UU Sisdiknas memberikan kewenangan penuh kepada pendidik untuk menilai seluruh proses pembelajaran siswanya mulai dari awal hingga akhir penentuan kelulusannya.
Terkait dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk sebagai pelaksanaan PP SNP, anggota Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, dalam tugasnya ternyata BSNP tidak sepenuhnya terlepas dari pemerintah dan dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan di bidang pendidikan. "BSNP menurut PP 19/2005 merupakan lembaga independen. Ini artinya lembaga tersebut terlepas dari campur tangan pemerintah. Tetapi kenyataannya, BSNP merupakan anak kandung dari birokrasi pemerintah, karena itu, pemerintah harus segera merevisi PP SNP,'' tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar pendidikan Winarno Surakhmad. Dia menegaskan, pemerintah harus segera merevisi PP 19/2005 karena dianggap cacat hukum. Dia mencontohkan, penyelenggaraan UN yang akhirnya menimbulkan perdebatan tiada henti.
Hal itu terjadi karena BSNP melakukan penyeragaman UN di seluruh Indonesia, mulai dari kota hingga pelosok. Kalau diteliti, terangnya, aturan teknis UN sebetulnya sudah jauh-jauh hari disiapkan sebelum terbitnya PP SNP.
Selain itu, proses pembentukan BSNP sudah dimulai sebelum terbitnya PP SNP. "Jadi, sebetulnya prosesnya telah mendahului dasar hukum yang disyaratkan. Lebih baik PP SNP direvisi saja," ujarnya.
Menurut Winarno, penerbitan PP SNP yang disusul pengukuhan anggota BSNP hanya sebagian kecil dari begitu banyak hal yang bertentangan dengan semangat UU Sisdiknas.
Winarno mengemukakan, keikutsertaan pemerintah dan lembaga mandiri dalam melakukan evaluasi, seperti diatur pada Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (1) UU Sisdiknas, adalah dalam konteks evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Suparman. Dia mengatakan, pemerintah harus tetap merevisi PP tentang SNP. "Sebaiknya pemerintah harus sudah menyatakan keinginannya untuk merevisinya," katanya Rabu (2/1).
Suparman menerangkan, Pasal 58 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sisdiknas menyebutkan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan. Karena itu, lanjut Suparman, penilaian UN harus terkait dengan ujian lainnya, misalnya ujian akhir sekolah (UAS), dan mata pelajaran lain di luar mata pelajaran yang diujikan dalam UN.
Delapan Standar
Winarno menerangkan, ada delapan SNP yang digarap BSNP, yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. "Tugas dan tanggung jawab begitu krusial. Badan inilah yang menyelenggarakan UN dalam menentukan evaluasi proses pembelajaran peserta didik," katanya.
Namun, kata Winarno, yang dihadapi BSNP bukan peserta didik sebagai subjek tetapi peserta didik sebagai objek yang perlu dinilai berdasarkan standar-standar yang ditentukan lembaga itu. [W-12]