SUARA PEMBARUAN DAILY

Dua Warga Jambi Terlibat Kasus 1.900 Butir Ekstasi

[TANGERANG] Dua warga Jambi ditetapkan Kepolisian Resor Khusus Metro Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka penyelundupan 1.900 butir ekstasi melalui kargo bandara. Keduanya, Sulaiman dan Lukman Wibowo, ditangkap dari hasil pengembangan polisi yang menelusuri alamat pengiriman barang itu di Jambi.

"Polisi yang bertugas mendapatkan keduanya sebagai penerima kiriman," kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Guntur Setyanto kepada wartawan Senin (31/12) petang.

Menurut Guntur, polisi melakukan pengembangan dengan menurunkan tim untuk menelusuri asal-usul pengiriman narkotik itu setelah mendapat laporan dari penyitaan paket barang yang dikirim melalui kargo bandara tersebut.

Guntur mengakui, polisi kesulitan menangkap pengirim barang itu yang ada di Jakarta karena belum ada bukti yang kuat. Dia menduga, para pengirim dan penerima barang ter-sebut terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar, bahkan lebih besar dari jaringan narkoba Malaysia yang belum lama ini terbongkar.

Dijelaskan, tertangkapnya dua warga Jambi itu, berawal dari Satuan Pengamanan Gabungan Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 1.900 butir ekstasi dari Jakarta ke Jambi pada 17 Desember tahun lalu. Ribuan butir obat terlarang berwarna biru dan kuning tersebut, dikirim melalui kargo bandara dengan keterangan spare part komputer. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bandara.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rahmad Subagio mengatakan, kasus penyelundupan ekstasi melalui kargo adalah yang ketiga kalinya terungkap selama Desember 2007. Sebelumnya, petugas mengamankan 1.700 dan 4.000 butir ekstasi pada tanggal 13 dan 14 Desember lalu.

Menurut Rahmad, pengungkapan ketiga kalinya bermula ketika petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket barang yang dikirim, ketika diperiksa dengan mesin X Ray pada 17 Desember lalu. Paket kiriman yang mencurigakan tersebut berupa satu koli yang dikirim menggunakan perusahaan ekspedisi pengiriman kilat TIKI Jane.

Barang itu akan diterbangkan ke Jambi menggunakan pesawat Batavia Air atas nama pengirim Tamsir, Jakarta dan akan dikirimkan kepada Andri dengan alamat Jalan Urip Sumoharjo Lorong Jaya, Kelurahan Sungai Putri, Jambi.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan penghitungan secara bersama-sama petugas Bea Cukai, anggota PAM Kargo Angkasa Pura II. Paket itu, kata Rahmat, berisi sebuah kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat empat buah bungkusan plastik yang berisi 1.900 tablet berwarna kuning dan biru. "Setelah dites barang itu positif ekstasi," kata Rahmat. [132]


Last modified: 2/1/08