[JAKARTA] Peta kekuatan perbankan nasional tahun 2008 bergeser seiring dengan diberlakukannya kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang kepemilikan tunggal di perbankan dan pemenuhan modal minimum Rp 80 miliar bagi bank yang akan ditingkatkan menjadi Rp 100 miliar tahun 2010 mendatang.
Dua kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/16/PBI/2006 mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan di Indonesia atau lebih dikenal dengan single presence policy (SPP) dan PBI Nomor 7/15/PBI/2005 tentang modal inti minimum bank umum dipastikan akan menciutkan jumlah bank, karena ada beberapa bank yang harus merger untuk memenuhi kedua ketentuan tersebut.
Kebijakan kepemilikan tunggal setidaknya mengurangi jumlah bank-bank papan atas, sedangkan kebijakan pemenuhan modal minimum mengurangi jumlah bank-bank dengan modal yang relatif kecil.
Berdasarkan penelusuran SP atas kepemilikan bank di Indonesia selama tahun 2007, terdapat 15 bank papan atas yang berpeluang merger dengan bank lainnya menjadi tersisa tujuh bank, sehingga jumlah bank menciut dari 130 menjadi 122 bank.
Jumlah tersebut, belum termasuk jumlah bank kecil yang menggabungkan unit usahanya guna memenuhi ketentuan modal minimum Rp 80 miliar di awal tahun ini dan Rp 100 miliar di tahun 2010 mendatang.
Menanggapi hal itu, Deputi Gubernur BI Bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Muliaman D Hadad kepada SP di Jakarta, Rabu (2/1) mengatakan, konsolidasi masih memerlukan waktu. Beberapa langkah yang dilakukan pemilik bank di tahun 2007 memberi harapan dan optimisme bakal terlaksananya konsolidasi perbankan di tahun 2010 mendatang.
"Kita akan saksikan bank-bank di 2010 mendatang masih harus memenuhi modal minimum Rp 100 miliar dan implementasi kebijakan kepemilikan tunggal," kata Muliaman.
Tuntutan konsolidasi tutur Muliaman lebih banyak dating dari bank sendiri terutama dalam menghadapi persaingan domestik dan regional yang tak terhindarkan.
Tiga Bank
Sesuai dengan ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), idealnya ke depan akan terbentuk dua atau tiga bank berstatus bank internasional dengan modal di atas Rp 50 triliun, kemudian tiga hingga lima bank nasional dengan modal Rp 10 triliun - Rp 50 triliun dan 30 sampai 50 bank berstatus lokal bank atau regional bank dengan modal Rp 100 miliar - Rp 1 triliun. Sedangkan bank komunal (Community Bank) dengan kepemilikan modal di bawah Rp 1 triliun.
Pada struktur paling bawah, terdapat BPR dan bank-bank lain dengan usaha terbatas bermodal di bawah Rp 100 miliar.
Seperti diketahui, pemegang saham tidak langsung 93 persen PT Bank Lippo Tbk, Khazanah Nasional Berhad melalui Santubong Investments BV dan sekitar 64 persen saham PT Bank Niaga Tbk (BNGA) melalui Bumiputera-Commerce Holdings Berhad, telah memutuskan menjajaki opsi merger terhadap kedua bank tersebut.
Bila kedua bank dimerger, maka jumlah aset bank hasil penggabungan itu akan mencapai Rp 85,629 triliun atau menempati posisi ke-6 terbesar di Indonesia. Merger tersebut akan menaikkan posisi bank di mana Niaga yang per September 2007 menempati posisi ke-7 terbesar dengan aset Rp 47,318 triliun, sedangkan Bank Lippo dengan aset Rp 38,311 triliun di posisi ke-10.
Sementara itu, posisi ke-5 akan ditempati oleh bank hasil merger PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dengan PT Bank International Indonesia Tbk (BNII) dengan jumlah aset mencapai Rp141,865 triliun. Posisi tersebut di bawah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang beraset Rp 273,714 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan aset Rp 197,052 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp 178,109 triliun dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang per September 2007 beraset Rp 172,484 triliun. [B-15]