[JAKARTA] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk menghentikan pembangunan kawasan permukiman di pantai utara Jakarta. Bila tak dihentikan, dipastikan akan memperparah dampak banjir melanda Ibu Kota setiap tahun.
"Perlu moratorium pembangunan di pantai utara Jakarta," tegas Lukman Mokoginta, Ketua Lembaga Studi Sosial, Lingkungan, dan Perkotaan, di Jakarta, Kamis (29/11).
Menanggapi rencana pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) berupa pembangunan 10 menara hotel dan apartemen, dia meminta sebaiknya dikaji ulang, dengan mempertimbangkan unsur-unsur lingkungan yang berpotensi terkena dampak pembangunan.
Menurut Lukman, pembangunan yang dilakukan terus-menerus, khususnya di kawasan Muara Angke diprediksi akan memperparah dampak bencana banjir yang datang setiap tahun.
Senada dengan itu, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Masnellyarti Hilman, mengatakan, kawasan hutan lindung Muara Angke telah rusak dengan hilangnya hutan bakau dan menyempitnya luas hutan.
Dia mengingatkan, syarat awal dimulai proyek PIK adalah kawasan hutan lindung sama sekali tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan dibangunnya penampungan air di sepanjang kiri dan kanan jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan tujuan mengamankan jalan dari banjir jika terjadi pasang atau genangan akibat hujan.
Informasi yang dikumpulkan SP di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, menyebutkan, awal tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan manajemen PIK mengubah pembangunan dengan hanya memfokuskan proyek di DKI Jakarta. Dengan demikian, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang digunakan bersifat lokal.
"Dulu kajian amdalnya di Kementerian LH karena lintas provinsi, mengingat proyek PIK juga ada di wilayah Banten. Tetapi awal tahun ini mereka ubah dan hanya membangun di Jakarta," kata sumber di Kementerian LH.
Menurut sumber tersebut, sampai saat ini Kementerian LH belum menyetujui kajian amdal proyek PIK, dan mengharuskan ada desain ulang. Tetapi ternyata desain yang disyaratkan tidak pernah diberikan, justru pembangunan PIK dialihkan menggunakan amdal lokal.
Dalam pemeriksaan terhadap amdal tersebut, Kementerian LH mempertanyakan dua hal penting, yakni asal tanah urugan yang akan digunakan untuk proyek, serta desain muara 13 sungai yang mengalir di sekitar proyek.
Belum Keluarkan Izin
Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menegaskan, Departemen Perhubungan (Dephub) belum mengeluarkan izin rencana pembangunan sepuluh menara di PIK, yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Dia mengingatkan, pembangunan itu harus mempertimbangkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Dia mengaku telah mengkonfirmasi rencana pembangunan itu kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Rencana pembangunan itu tidak ada, dan kami tidak akan mengizinkan, buktinya sampai sekarang tidak ada kan," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR, Yoseph Umar Hadi menyatakan rencana pembangunan itu perlu dikaji ulang. Jika rencana itu diizinkan seakan-akan tidak ada koordinasi antara sektor satu dan sektor lain.
Selain itu, saat ini DPR sedang mencanangkan perlunya keselamatan transportasi. Bila pembangunan tetap dilanjutkan, masyarakat akan berpikir pemerintah tidak memperhatikan keselamatan transportasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemandu Lalu Lintas Udara Indonesia meminta rencana pembangunan 10 menara di kawasan PIK dibatalkan, karena membahayakan keselamatan penerbangan, terutama pesawat yang hendak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. [E-7/E-4]