SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemkot Ambon Transparan soal Korupsi

Pengantar

Masalah korupsi di Tanah Air ini sepertinya tidak pernah habis diberantas. Korupsi seakan sudah merajalela dan terjadi di semua tingkatan sehingga mempengaruhi kinerja semua bagian. Kondisinya sudah kronis dan tidak bisa ditunda lagi penanganannya.

Persoalannya, sudah siapkah aparat penegak hukum di pusat dan daerah, termasuk di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon melakukan pemberantasan korupsi? Untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut, koresponden SP, Vonny Litamahuputty menuliskannya dalam sorotan kali.

SP/Vonny Litamahuputty - Wali Kota Ambon, Drs MJ Papilaja MS

Mengapa di negara hukum ini mengadili orang yang diduga korupsi terkesan sulit atau malah dipersulit? Mungkin serupa, tapi tidak sama dengan daerah lain di Indonesia. Kota Ambon dan Provinsi Maluku juga merupakan daerah yang tidak luput dari kasus korupsi.

Pertengahan Agustus lalu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon misalnya, dengan sangat mudahnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon menyita sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung setelah memeriksa beberapa saksi pada kasus korupsi dana reboisasi. Ini membuktikan penegak hukum, yakni Kejari Kota Ambon benar-benar menunjukkan sikap penegakan hukum yang transparan.

Bagaimana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kantor ini sudah didemo berulangkali bahkan oleh insan pers sekalipun. Namun, sikap tertutup dan alergi dengan transparan, kini sedang melanda instansi ini. Mereka tidak peduli, hingga dihadiahi bra.

Mungkin bahasa klise, Kejati Maluku bagi para pendemo adalah korupsi tidak dipersulit, tetapi aturan dan asas hukumnya demikian.

Mengapa macam-macam alasan diajukan dengan efek menjegal pemberantasan korupsi? Contoh komitmen pemberantasan korupsi misalnya di Kota Ambon oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Ambon akan menjadi tolak ukur bagi pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku umumnya.

Sp/Vonny Litamahuputty

Dari ketinggian puncak Karang Panjang Kecamatan Sirimau, pemandangan Kota Ambon di sore hari tampak indah.

Tekad

Jika Kejari Ambon bertekad memberantas korupsi, sebaliknya Kejati Maluku menjegal pemberantasan korupsi. Padahal, Maluku ingin jadi daerah yang beradab, tapi kalau korupsi menjadi sulit diberantas, ini tidak baik.

Dugaan korupsi di lingkungan pemkot, khusus Dinas Kehutanan Kota Ambon begitu mudahnya terkuak dan semua lewat berbagai jalur hukum yang jelas dan transparan. Berawal dari desakan Kejari Kota Ambon untuk menyita sejumlah dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan saksi awal, akhirnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Kota Ambon Roy Hutubessy dan rekannya Pimpinan Proyek (Pimpro) Reboisasi Jonathan Pesireron kini ditetapkan jadi tersangka.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (28/8) sekitar pukul 13.00 WIT. Itu dilanjutkan dengan penyidik Kejari Ambon, menyita sejumlah dokumen terkait proyek reboisasi dan penghijauan yang ditangani Dinas Kehutanan Kota Ambon senilai Rp 9,7 miliar tahun 2001-2003. Tim penyidik yang berjumlah 9 jaksa muda dipimpin Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ilham Samudra, Kasie Pidum, Marselo Bella serta 7 anggota tim.

Tim langsung diterima mantan Kadis Kehutanan, Roy Hutubessy, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Tata Kota, Kebersihan dan Dampak Lingkungan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Kota (Bawaskot) pada Januari 2003, saya melakukan pemeriksaan terhadap realisasi dana reboisasi tahun 2001 dan ditemukan sejumlah kesalahan administrasi, berupa penggunaan anggaran yang ternyata tidak sesuai dengan operasional," ujar Asisten I Pemkot Ambon, J Lopulalan yang adalah mantan Kepala Bawaskot pada Maret 2002. Sikap kooperatif pejabat pemkot seperti ini sangat diharapkan dan terjadi juga di pemerintah provinsi (pemprov).

Sejumlah media lokal di Ambon menganggap kejahatan korupsi merupakan masalah yang muncul sebagai isu hangat berdimensi luas. Selain dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat, juga dijadikan isu-isu untuk merongrong kewibawaan pemerintah dan alat penegak hukum.

"Kedua pejabat tersebut bakal dipecat jika diganjar vonis hakim dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun," ujar Wali Kota Ambon MJ Papilaja, baru-baru ini.

Papilaja menegaskan, Roy Hutubessy tetap melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemkot hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dalam kasus tersebut dari Kejari Ambon. Selama masa nonaktifnya, Hutubessy akan tetap menerima hak-haknya sebagai pegawai negeri hingga ada putusan hukum tetap.

"Namun, karena belum ada putusan pengadilan menyangkut kasus tersebut, maka keduanya sementara ini dinonaktifkan dari jabatannya," kata dia.

Menurut Kepala Kejari Ambon, Danny Palapia, Hutubessy dan Pesireron ditetapkan sebagai tersangka, karena pihaknya menemukan adanya bukti awal cukup. Hutubessy sebagai mantan Kadis Kehutanan Pemkot mengetahui betul proyek-proyek reboisasi yang dikerjakan dari tahun 2001-2003, begitupun dengan Pesireron, sebab dia yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ambon Ilham Samudra, Hutubessy ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Reboisasi tahun 2001, sedangkan tahun 2002 dan 2003 masih dalam tahap penyelidikan. Selain Hutubessy, Pesireron yang menjadi pimpinan proyek Reboisasi tahun 2001 juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 9,7 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut, dengan perincian pada proyek tahun 2001 sebesar Rp 1.637.084.000, untuk tahun 2002 sebesar Rp 3.548.939.000, dengan perincian pada tahun pertama sebesar Rp 1.521.968.000 dan tahun kedua Rp 2.052.686.000.
Sementara untuk tahun 2003 sebesar Rp 2.416.546.000 dengan perincian tahun pertama sebesar Rp 1.521.968.000, dan tahap kedua Rp 994.578.000, sedangkan tahun 2004 sebesar Rp 2.001.379.000 dengan perincian tahun pertama sebesar Rp 1.751.379.000 dan tahap kedua Rp 250 juta.

SP/Vonny Litamahuputty

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta rombongan dalam perjalanan ke Papua, sempat singgah di Bandara Pattimura, Ambon. Tampak Presiden Yudhoyono bersalaman dengan Wali Kota Ambon Drs MJ Papilaja MS

Reboisasi

Pelaksanaan proyek tersebut tersebar di berbagai desa di Kota Ambon. Untuk proyek reboisasi diperuntukkan bagi dua kelompok tani, yaitu kelompok tani Air Besar Kecamatan Sirimau dan kelompok tani Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe. Untuk lokasi penghijauan berada di sejumlah desa di Kota Ambon, di antaranya Desa Wayame, Rumah Tiga Taeno (Kecamatan Teluk Ambon), Hutumuri (Kecamatan Leitimur Selatan), Kusu-Kusu Sereh (Kecamatan Sirimau), dan Desa Passo (Kecamatan Baguala).

Samudra membenarkan surat penetapan tersangka memang belum diberikan kepada Pemkot Ambon, karena pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kasus yang sama untuk tahun 2002 dan 2003. Penetapan akan dilakukan pada saat semua pemeriksaan telah selesai dan kemudian akan dilaporkan ke atas.

"Tanggung jawab kami bukan semata-mata memberitahukan tersangkanya kepada Pemkot Ambon, karena tidak ada dalam ketentuan hukum," ujarnya.

Dalam mengusut kasus tersebut, selain kedua tersangka, Kejari juga telah memeriksa 10 orang kelompok tani, Pesireron, Pimpro tahun 2002 J Labobar dan Pimpro tahun 2003 JJ Franz dan S Matulessy.

"Di samping itu, Kejari juga telah memeriksa mantan Bendahara Proyek (Benpro) tahun 2002, E Mainake dan Benpro tahun 2002-2004, N Lekahena, dua staf Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Waihapu Batumerah, yaitu Zaitun dan M Sahuleka, serta penyuluh dan tim evaluasi pada proyek tersebut. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengawas lapangan Dinas Kehutanan Pemkot Ambon, Alfred Tanahitumesing dan mantan Kepala Bawaskot Yos Lopulalan," ujarnya.

Tidak sedikit pun langkah kendor pemkot menghadapi masalah ini, semua orang secara transparan mau diperiksa sebagai saksi termasuk wali kota. Intinya adalah kalau berbuat salah pasti takut, namun jika tidak berbuat salah, tidak ada yang perlu ditakutkan. Bagaimana dengan Pemprov Maluku?

Jangankan transparan, dikonfirmasi saja semua pejabat berkelit dan menghindar. Mereka alergi dengan pers? Mungkin juga, bahkan dalam benak mereka, terpikirkan pers di Kota Ambon khan mudah dibeli?

Inilah kondisi yang terjadi di kota Ambon saat ini. Masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih karena masyarakat sudah cukup merasakan penderitaan selama lima tahun konflik kemanusiaan. Apalagi konflik dan pascakonflik, baik pejabat maupun berbagai elemen masyarakat di Kota Amon bertindak seenaknya, tanpa bisa dibatasi oleh aturan dan hukum. *


Last modified: 28/11/07