[SEMARANG] Masyarakat khawatir akan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang akan digelar tahun depan.
Itu terjadi karena banyaknya pejabat dan mantan pejabat yang mendaftar bakal calon gubernur (bacagub) melalui sejumlah partai. Potensi pemihakan itu cukup besar, karena mereka yang mendaftar dapat mempengaruhi PNS mendukung mereka.
Ahmad Zaini Bisri, Pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia Jateng, dalam diskusi Netralitas Korpri dalam Pilgub Jateng 2008, di Semarang, Rabu (28/11) mengatakan, potensi pemihakan itu cukup besar dengan tampilnya sejumlah nama seperti Ali Mufiz (gubernur Jateng), Sukawi Sutarip (wali kota Semarang), Tamzil (bupati Kudus), Rustriningsih (bupati Kebumen).
"Para pejabat itu akan memunculkan potensi pemihakan yang besar, yang bisa bersifat sukarela, terpaksa, atau karena digerakkan oleh mesin birokrasi," ujarnya.
Ada pula nama Ketua PGRI Jateng, Sudharto dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, Mohammad Adnan, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi pemihakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, guru yang berstatus PNS, serta PNS yang berbasis dari keluarga besar nahdliyyin.
Organisasi seperti PGRI dan NU, yang semula merupakan kelompok kepentingan, dapat berubah menjadi kelompok penekan akibat proses pelibatan pada kepentingan politik pilgub.
Begitu pula dengan calon seperti mantan Kapolda Jateng, Irjen Pol Purn Chaerul Rasjid, dan mantan Rektor Undip Prof Eko Budihardjo, yang dapat menggerakan bekas anak buah mereka, PNS di lingkungan Polda dan Undip, untuk memberikan dukungan pada mereka.
Masruhan Syamsurie, pembicara dari DPW PPP Jateng, menyatakan, sebaiknya Korpri dibubarkan. Dia tak yakin, Korpri yang sekarang sudah berubah. Korpri sekarang belum banyak berubah. Jika dulu menjadi mesin politik Golkar, sekarang menjadi mesin politik dari para incumbent.
Namun, kritik agar Korpri dibubarkan tidak dapat diterima Nurhidayat Sardini. Dosen Fisip Undip itu menilai, Korpri sebagai institusi tidak dapat disalahkan, karena PNS sebagai anggota Korpri juga sekaligus sebagai masyarakat yang memiliki hak politik untuk memilih. [142]