SUARA PEMBARUAN DAILY

Ganti Rugi Korban Lapindo Jangan Dihentikan

[PURWOKERTO] Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan, PT Lapindo Brantas tidak menghentikan pemberian bantuan kepada warga korban lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 November lalu. "Mudah-mudahan ganti rugi tersebut tidak berhenti," kata Hidayat kepada Antara di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (28/11).

Di tempat terpisah, General Manager PT Lapindo Brantas, Imam Agustino menegaskan, pihaknya tetap memberikan ganti rugi sebagai kewajiban perusahaan kepada warga korban lumpur panas Sidoarjo. Namun ia sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan keputusan tentang status masalah luapan lumpur Lapindo ini. "Dan apapun keputusannya, apakah sebagai bencana atau bukan, kita akan bayarkan apa yang menjadi kewajiban kita sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 14/2007," jelasnya.

Berkaitan putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga korban lumpur Sidoarjo terhadap PT Lapindo Brantas, Hidayat menegaskan, korban lumpur Lapindo dapat mengajukan banding atas penolakan gugatan mereka kepada PT Lapindo Brantas Inc. "Menurut pribadi saya, negara kita adalah negara hukum sehingga segala sesuatunya dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum," katanya.

Hormati Putusan

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Aziz Syamsudin mengatakan, keputusan PN Jakarta Pusat terkait kasus Lumpur Lapindo harus dihormati semua pihak. Kalau ada pihak yang tidak puas sebaiknya menempuh proses hukum yang ada.

"Saya kira itu yang terbaik, kita harus belajar menghormati proses hukum dan putusan hukum yang sudah ada. Janganlah masalah ini dipolitisasi, nanti rakyat menjadi korban kedua kalinya," katanya

Mengenai adanya tudingan keputusan PN Jakpus tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat, politisi Partai Golkar itu mengatakan, keputusan hukum itu tidak bisa dilihat seperti itu.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Setya Novanto mengungkapkan hal sama. Dengan keputusan tersebut, hendaknya pemerintah segera mengambil langkah-langkah lanjutan. Jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut karena semakin menjadi persoalan yang bias dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. [L-8]


Last modified: 28/11/07