SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Aliran Dana BI ke DPR

KPK Periksa Hendro Budiyanto

sp/Marthin Brahmanto - Hendro Budiyanto

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif melakukan penyelidikan kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Setelah sejumlah pejabat teras BI dimintai keterangan, KPK kembali melanjutkan penyelidikannya dengan memeriksa mantan Direktur BI, Hendro Budiyanto di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11).

Hendro diperiksa selama enam setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB. Namun seperti pejabat BI lainnya, usai diperiksa Hendro enggan berkomentar soal kasus yang terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2004 itu. "Saya cuma guyonan dan ngobrol-ngobrol saja dengan KPK," ujar Hendro singkat saat dimintai keterangan soal materi pemeriksaan.

Ditanya apa dia diperiksa terkait adanya dana bantuan hukum yang diberikan BI saat dia terbelit masalah hukum, Hendro tak ber- komentar dan hanya menebar senyum kepada wartawan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Hendro terkait dengan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang di antaranya digunakan untuk pemberian bantuan hukum kepada mantan gubernur BI, mantan direksi BI, dan mantan deputi gubernur BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

Seperti diketahui, Hendro merupakan salah satu dari tiga Direktur BI yang dihukum bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Hendro bersama Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro dihukum masing-masing 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi penyimpangan dana BLBI.

Putusan kasasi MA ini membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan ketiganya. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hendro dan Heru tiga tahun penjara, sedang Paul dihukum 2,5 tahun penjara.

Menurut Johan, untuk dana bantuan kasus hukum, KPK masih harus lebih dulu meneliti kewajaran nilai dana tersebut dan memastikan apakah anggaran itu memang sepenuhnya merupakan biaya pengacara.

Seperti diberitakan, BPK mengungkap adanya temuan penggunaan dana YPPI senilai Rp100 miliar. Sebanyak Rp 68,5 miliar di antaranya digunakan untuk pemberian bantuan hukum kepada mantan sejumlah pejabat BI yang tersangkut masalah hukum BLBI dan kasus lainnya. Selain itu, BI juga mengeluarkan Rp 27,75 miliar dari anggarannya untuk bantuan hukum.

Sisanya sebesar Rp 31,5 miliar dialirkan ke Komisi IX DPR periode 1999-2004. Diduga dana itu dipergunakan untuk memuluskan pembahasan undang-undang BI. Dana itu dikeluarkan tanpa mekanisme penerimaan dan pengeluaran resmi BI. [M-17]


Last modified: 28/11/07