SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus VLCC

Kejagung Sita Dokumen Pertamina

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen yang terkait kasus korupsi penjualan tanker very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina yang diduga merugikan negara US$ 20 juta - US$ 56 juta. Dokumen yang sita itu diambil dari kantor pusat PT Pertamina dan kantor Menteri Negara BUMN.

"Tim kami menyita dokumen-dokumen itu dari Pertamina dan kantor Menteri Negara BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Thomson Siagian dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (27/11).

Menurut Thomson, dokumen yang dicari seperti dokumen transaksi dan surat pernyataan atau penyertaan yang terkait dengan kasus VLCC. Tiga tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Komisaris Utama Pertamina yang juga mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (2/11). Ketiganya belum ditahan Kejagung. Jaksa menuduh Laksamana menjual dua tanker itu pada 11 Juni 2004, tanpa persetujuan menteri keuangan (Menkeu) yang waktu itu dijabat Boediono. Waktu itu, dua tanker VLCC masih dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Korea. Pembelinya adalah Frontline dengan harga US$ 184 juta. Persetujuan Menkeu pada terbit pada 7 Juli 2004.

Boediono pada 9 Februari 2006, kepada Pansus DPR menerangkan, berdasarkan rekomendasi Menteri Negara BUMN tanggal 11 Juni 2004, maka tanggal 7 Juli 2004 Menteri Keuangan pada prinsipnya dapat menyetujui penjualan aset berupa dua tanker VLCC. Penjualan/penghapusan aset dimaksud harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya dilaporkan kepada Menkeu dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pendirian Pertamina.

Kasus tersebut berawal pada 11 Juni tahun 2004, di mana direksi Pertamina dan komisaris utama Pertamina menjual dua VLCC yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan, kepada Frontline seharga US$ 184 juta.

Padahal persetujuan Menkeu baru terbit pada 7 Juli 2004. [E-8]


Last modified: 28/11/07