SUARA PEMBARUAN DAILY

Sidang Perdana Syamsul Bahri

[MALANG] Persidangan perdana Prof Dr Syamsul Bahri, terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Kabupaten Malang sebesar Rp 1,1 miliar, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (29/11). Bertindak sebagai majelis hakim, Hanifa Hidayat Noor sebagai ketua dan Bonny Sanggah beserta Johanis Hehamony, masing-masing sebagai anggota.

Pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dipadati para mahasiswa dan dosen Unibraw Malang itu adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Tim JPU Kejari Kabupaten Malang yang berjumlah empat orang itu terdiri dari Kasi Intel Abdul Qohar SH, Kasi Datun Saptana Setya Budi SH, Kasubid Dikpidus Siswono SH dan Kasubsi Prosarin Intel Irsadul Ichwan SH.

Dalam surat dakwaannya JPU menguraikan, bahwa terdakwa Syamsul Bahri yang juga kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP (penyertaan). Atas dakwaan tersebut, Syamsul diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah lagi dapat dikenai denda sebesar Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar yang telah digunakan yang bersangkutan.

Terdakwa yang tampil dengan pakaian rapi didampingi empat penasihat hukumnya, masing-masing; Haris Fajar Kustaryo, Robikin Emhas, M. Fauzi dan Wahyu Hidayat. Seperti direncanakan semula, persidangan Syamsul ini diamankan 60 personel Polresta Malang dengan pasukan cadangan 240 personel lainnya tetap on-call di Mapolresta Malang. Sementara itu proses persidangan gugatan praperadilan penahanan Syamsul yang diajukan di PN Kabupaten Malang di Kepanjen dipastikan gugur demi hukum. [070]


Last modified: 28/11/07