[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak akan memproses usulan pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku Utara (Malut), sebelum sengketa wewenang dan sengketa pilkada antara KPU dengan KPU Provinsi Malut diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Tidak pas kalau saya langsung menindaklanjuti salah satu keputusan, karena akan cacat hukum. Maka saya sampaikan kepada semua pihak, Depdagri tidak gegabah, akan melihat secara jernih dan Depdagri tidak punya kepentingan, tetapi ingin menjaga proses demokrasi ini sehingga tetap pada koridor dan proses yang berlaku," kata Mardiyanto di Jakarta, Rabu (28//11).
Menurut Mardiyanto, pengambilalihan penghitungan suara pilkada Malut oleh KPU membuat pilkada Malut itu menjadi rancu. Sebab KPU Provinsi Malut sudah mengumumkan pemenang pilkada di Malut yaitu pasangan Tayip Armain, tetapi kemudian KPU mengumumkan hasil pasangan Abdul Gafur sebagai pemenang. Perbedaan itu, kata Mardiyanto akan membingungkan DPRD Malut dalam mengusulkan pasangan pemenang kepada Presiden melalui Mendagri.
Adanya perbedaan hasil penghitungan suara antara KPU Provinsi Malut dengan KPU mencerminkan ketidakpahaman mereka akan Undang-Undang (UU) 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Keduanya memiliki pemikiran dan penafsiran sendiri-sendiri. "Nah di sini saya melihat yang saya rumuskan sebagai satu sengketa kewenangan. Ini kewenangan siapa, yang menyangkut dua institusi yaitu KPU dan KPU Provinsi Maluku Utara. Maka tentu yang akan menyelesaikan MK. Kemudian dengan penghitungan hasil suara yang berbeda oleh institusi yang berbeda, tentu ini juga menimbulkan sengketa pemilu atau sengketa perolehan atau penghitungan suara, dan ini domain MA," papar Mardiyanto.
Pudjianto Jadi Pjs
Mengingat akan lamanya proses hukum dan sambil menunggu selesainya proses administrasi dalam pilkada Malut maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Malut. Dia ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 110/P/2007 tertanggal 24 November 2007 lalu.
"Ini akan saya lantik Jumat (30/11) besok. Nanti Pak Timbul akan bertugas di sana, melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan umum," katanya. [A-21]