SUARA PEMBARUAN DAILY

Sulit, Pilpres Mendahului Pemilu Legislatif

[JAKARTA] Usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (FPDI-P) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) untuk mendahulukan pemilu presiden (pilpres) daripada pemilu legislatif dinilai sangat sulit dilaksanakan. Bukan saja akan mengubah jadwal, tetapi juga mengganggu hak-hak politik dalam mengusulkan capres/cawapres dan calon kepala daerah.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (28/11), menanggapi munculnya usulan tersebut di rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Menurut Ferry, jika usulan itu diberlakukan, berarti dalam mengajukan capres/cawapres, menggunakan hasil Pemilu 2004.

Bukan hanya itu persoalannya, tetapi untuk pengajuan calon kepala daerah, di provinsi dan kabupaten/kota, timbul juga persoalan. "Bagaimana untuk calon kepala daerah pada rentang 2009-2014? Mana yang dipakai sebagai dasar pencalonan?," kata Ferry.

Untuk itu Ferry mengatakan, fraksinya, Fraksi Partai Golkar (FPG) justru mengusulkan apa yang disebut sebagai "penyederhanaan penjadwalan pemilu" yang meliputi pemilu legislatif, pilpres dan pilkada. Begitu pun, katanya, tetap sulit melaksanakan pilpres terlebih dahulu baru kemudian pemilu legislatif.

Pasalnya, untuk pilpres dan juga pilkada, acuan yang digunakan sebagai syarat mengusulkan calon adalah hasil pemilu legislatif. Materi dan usulan pilpres lebih dulu daripada pemilu legislatif sendiri disepakati dibawa ke forum lobi.

FPG lebih cenderung menyatukan jadwal pilkada yang selama ini belum serentak. Untuk itu, FPG menggagas pilkada yang diselenggarakan pada 2005 dan 2006 dilaksanakan kembali pada hari yang sama tahun 2011. Sedangkan untuk pilkada yang berlangsung 2007 dan 2008 dilaksanakan serentak pada hari yang sama tahun 2013.

Dengan demikian, katanya, pada 2009 sampai 2014 hanya akan ada 4 hari pemilu, yakni untuk pemilu legislatif, pilpres, dan dua pilkada untuk gubernur dan bupati/walikota. Di kemudian hari hal itu bertujuan memilah adanya dua pemilu, yakni untuk pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

Pada rapat Panja RUU Pemilu, Rabu, keinginan mendahulukan jadwal pilpres yang diusulkan FPDI-P dan FPAN itu, kembali menjadi perdebatan.

Menurut Yasonna Laoly, dari FPDI-P, mendahulukan pilpres dimaksudkan agar terbentuk koalisi permanen parpol lebih awal. Sedangkan Abdillah Toha dari FPAN mengatakan dengan pasangan presiden dan wapres terpilih tersebut diharapkan berpengaruh meningkatkan perolehan suara parpol pendukungnya.

Hal itu sejalan dengan tujuan memperkuat sistem presidensil sehingga pasangan presiden dan wapres terpilih memiliki dukungan yang kuat dari parlemen.

Selain itu, kata Yasonna, posisi parpol menjadi lebih jelas setelah pemilu apakah menjadi oposisi atau pendukung.

PT Menguat

Sementara itu, usul untuk menerapkan parliamentary threshold (PT), atau ambang batas perolehan suara untuk duduk di parlemen, menguat dalam pertemuan pimpinan fraksi Rabu (28/11) malam.

"Pertemuan itu untuk membahas masalah-masalah yang krusial, seperti jumlah kuota kursi di setiap daerah pemilihan (dapil), sistem proporsional terbuka atau tertutup, dan electoral threshold (ET)," kata Agus Purnomo, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Kamis (29/11) pagi.

Dalam pembahasan itu soal ET sebesar tiga persen kembali menguat sehingga ada keringanan bagi partai-partai yang sudah duduk DPR tetapi dibarengi dengan penerapan PT. [B-14/Y-3]


Last modified: 28/11/07