SUARA PEMBARUAN DAILY

Anak Usia 7 Tahun di Indonesia Sudah Merokok

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perokok pemula di Indonesia sudah bergeser, dari usia 15-18 tahun pada tahun 1990 menjadi usia 10 tahun, bahkan sekarang sudah mulai bergeser sampai usia tujuh tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serta keprihatinan, dan pemerintah diminta segera bertindak.

Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI) melalui ketuanya, Rachmat Sentika, mendesak berbagai pihak, terutama Departemen Kesehatan, Departemen Hukum dan HAM, serta DPR, segera membuat undang-undang perlindungan dan pencegahan anak dari bahaya merokok.

Masalah itu sempat didiskusikan di Jakarta, belum lama ini, dengan pembicara antara lain Kepala Biro Hukum Depkes Agus Purwadianto, anggota Komisi IX DPR Hakim Sri Muda Pohan, anggota Komisi Nasional Anti Merokok FA Moeloek, dan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

"Sungguh memprihatinkan, anak-anak kecil sudah terbiasa merokok. Untuk itu, kami meminta kepada pihak yang berkompeten agar segera menyusun peraturan perundangan untuk perlindungan dan pencegahan anak dari bahaya merokok. Melihat kondisi sekarang, pembuatan perundangan tersebut tidak bisa ditunda lagi dengan alasan apa pun," ujar Rachmat.

Dia mengingatkan, rokok bukan untuk anak-anak, sehingga harus diatur secara menyeluruh yang meliputi beberapa aspek, seperti larangan bagi anak untuk mengonsumsi rokok, larangan menjual rokok pada anak, dan larangan penjualan rokok oleh anak. Selain itu, iklan dan promosi rokok harus diatur dengan ketat, khususnya di kawasan belajar mengajar.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pengaruh dari iklan rokok yang banyak ditayangkan di televisi. "Yang ditampilkan bagaimana menjadi gagah dan jantan. Iklan rokok di televisi tidak ada yang bisa mencegah. Anak-anak melihat dan ingin menjadi seperti yang di iklan itu, akhirnya mereka mencoba untuk merokok. Jadi ini juga berbahaya," tuturnya.

Dari berbagai penelitian seperti yang dilakukan oleh Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan, lebih dari 50 persen responden mulai merokok sebelum usia 13 tahun. Lalu, 70 persen responden perokok lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah, pada jam sekolah, dan bersama teman sebaya.

Ini juga sejalan dengan penelitian Tim Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada yang menyatakan bahwa alasan merokok pada anak di bawah usia 18 tahun lebih disebabkan oleh pengaruh teman sebaya.

Dijelaskan pula bahwa saat ini seluruh negara sudah menandatangani peraturan antirokok, kecuali Indonesia dan Arab Saudi. Negara-negara lain sudah memberikan sanksi bagi pelanggar aturan tentang rokok dengan hukuman penjara 5-15 tahun. [ARS/S-26]


Last modified: 28/11/07