SUARA PEMBARUAN DAILY

Jakarta, Kota Kendaraan Bermotor...

Polda Metro Jaya mencatat, penambahan kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 269 unit per hari, sedangkan kendaraan roda dua 1.035 unit per hari (Darmaningtyas)

SP/Alex Suban

Ribuan kendaraan memadati Jalan Tol Jagorawi saat memasuki Kota Jakarta di pagi hari.

Sebagai Ibukota Negara, Jakarta bukan hanya menjadi rumah bagi sekitar delapan juta warganya, tetapi juga tempat mengais rezeki bagi 14 juta penduduk Jabodetabek.

Kondisi ini, membuat mobilitas warga di Jakarta begitu tinggi. Diperkirakan, setiap hari, ada 17 juta trip (perjalanan) dengan kendaraan pribadi dan angkutan umum di Ibukota. Dari 17 juta trip itu, 44 persen dikuasai kendaraan pribadi dan hanya 56 persen oleh angkutan umum. Padahal, jumlah angkutan umum hanya sekitar dua persen dari total kendaraan di Jakarta, yang mencapai 7,7 juta.

Menurut pengamat transportasi dari Institut Study Transportasi (Instran), Darmaningtyas, dari 7.773.957 kendaraan di Jakarta (sesuai data Badan Pusat Statistik pada 2006), sekitar 5.136.619 di antaranya adalah sepeda motor, mobil 1.816.702 unit, bus (besar, sedang, dan kecil) 316.896 unit, dan angkutan lainnya (truk dan angkutan barang) 503.740 unit.

"Tahun lalu, Polda Metro Jaya mencatat, penambahan kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 269 unit per hari, sedangkan kendaraan roda dua 1.035 unit per hari," kata Darmaningtyas, dalam diskusi terbatas dengan redaksi SP, belum lama ini.

Pertambahan kendaraan pribadi di Jakarta yang begitu tinggi, lanjutnya, jelas menunjukkan bahwa warga lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan umum. Belum lagi ditambah sekitar 650.000 kendaraan dari Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang masuk ke Jakarta setiap hari.

Hal inilah yang menjadi penyebab utama kemacetan di ibukota karena jumlah ruas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang digunakan. "Untuk itu, perlu ada kebijakan yang mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Darmaningtyas.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sudah menyusun kebijakan untuk mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi melalui tiga strategi pola transportasi makro (PTM). Ketiga strategi PTM tersebut adalah pengembangan angkutan umum, pembatasan lalu lintas, dan peningkatan kapasitas jaringan jalan.

Pengembangan angkutan umum dilakukan melalui empat moda, yakni bus jalur khusus (busway), kereta rel tunggal (monorel), kereta bawah tanah (subway) dan angkutan air (waterway). Pembatasan lalu-lintas dilakukan melalui pola three in one di kawasan tertentu, car free day, electronic road pricing (ERP) dan pembatasan parkir.

Sedangkan peningkatan kapasitas jaringan jalan dilakukan dengan pelebaran jalan, flyover (jalan layang), underpass (jalan terowongan), serta jaringan terpadu pedestrian, trotoar dan penyebrangan orang.

Lewat strategi ini, Pemprov DKI memutuskan untuk menyediakan sarana angkutan umum yang nyaman bagi masyarakat dan meningkatkan kapasitas jaringan jalan lebih dahulu, baru melakukan pembatasan lalu lintas. Hal itu, berkali-kali ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang berkeras kebijakan pembatasan kendaraan tak akan dilakukan selama pemerintah belum mampu menyediakan alternatif angkutan massal yang nya- man bagi aktivitas warga di Ibukota.

Dia mengungkapkan, Pemprov DKI baru mampu menyediakan busway dari empat moda PTM yang dirancang. Tapi kapasitas busway terbatas, sehingga dibutuhkan angkutan umum yang memiliki kapasitas lebih besar, yakni kereta api.

Bicara mengenai pembangunan infrastruktur kereta, lanjut Fauzi, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Itu sebabnya, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan pembangunan subway dan monorel. "Jadi yang paling realistis dilakukan adalah memperbanyak angkutan publik, buat akses semudah mungkin bagi warga yang hendak bepergian. Kalau ini sudah berhasil, baru dibuat peraturan untuk batasi kendaraan pribadi," kata Fauzi. (SP, 14/11/2007).

Tak Sejalan

Darmaningtyas menilai, strategi untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi setelah alternatif angkutan umum yang nyaman tersedia memang ideal. Namun hal itu, tak lagi sejalan dengan kondisi Jakarta saat ini yang kemacetannya semakin parah.

Jika harus menunggu sampai seluruh moda PTM terealisasi sesuai target pada 2014, Jakarta keburu macet total karena pertambahan dan penggunaan kendaraan pribadi yang tak terbendung. Apalagi, pertumbuhan rata-rata ruas jalan hanya sekitar 0,01 persen per tahun.

"Pemerintah DKI dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi tanpa harus menunggu seluruh moda PTM terealisasi. Harus ada kebijakan yang mendorong warga menggunakan angkutan umum, kalau tidak tak perlu tunggu 2012 jalanan Jakarta akan macet total," kata Darmaningtyas.

Hal senada dikatakan pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Harya Setyaka. Menurutnya, Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus segera menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi, jika tidak ingin kemacetan di Jakarta terus menimbulkan polemik.

Pemprov DKI, lanjutnya, dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif mahal untuk parkir di dalam Kota Jakarta. Hal itu, berlaku baik untuk parkir on street (di badan jalan) maupun off street (dalam gedung). Sedangkan pemerintah pusat dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi melalui kebijakan tarif tol mahal pada jam tertentu.

"Tarif tol, parkir, harga BBM, dan pajak kendaraan kita paling murah dibandingkan negara-negara yang justru lebih maju secara ekonomi. Makanya, pemilik kendaraan pribadi sangat dimanja dengan kebijakan yang membuat mereka leluasa menggunakan kendaraan pribadi, meskipun sudah ada alternatif angkutan umum yang nyaman," kata Harya.

Dia menjelaskan, dengan menerapkan tarif mahal untuk parkir dalam kota, masyarakat akan selektif menggunakan kendaraannya. Jika tidak mendesak, pemilik kendaraan lebih memilih menggunakan angkutan umum daripada harus membayar mahal untuk parkir.

"Tarifnya harus beragam, disesuaikan dengan letak areal parkir, apakah di kawasan yang padat dan ramai atau kawasan pinggiran. Sekarang ini kan, baik di pusat keramaian maupun pinggiran, tarif parkirnya diberlakukan sama," ujar Harya yang juga anggota Dewan Transportasi Kota periode 2007-2009.

Sedangkan pemerintah pusat harus membuat tarif tol mahal pada jam-jam sibuk, khususnya pagi dan sore hari, ketika warga pergi dan pulang kerja. Hal itu, akan membatasi masuknya kendaraan pribadi dari luar Jakarta, sehingga kepadatan jalan tol berkurang.

"Untuk malam hari lepas dari jam sibuk, tarif tol dapat dibuat murah, supaya menjadi alternatif bagi warga agar tidak menggunakan tol pada jam yang bersamaan," kata Harya.

Selain tarif tol dan parkir dalam kota yang mahal, lanjutnya, pemerintah juga dapat membuat zoning penggunaan kendaraan berbasis jenis pergerakan, khususnya untuk kendaraan pribadi dan angkutan barang. Pergerakan angkutan barang harus diatur dan dijamin kelancarannya, terutama di kawasan pelabuhan dan bandara. Dengan demikian, penggunaan kendaraan pribadi di dua kawasan tersebut, juga harus dibatasi.

Harya mengatakan, kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dapat segera diterapkan, meski angkutan umum yang tersedia belum sepenuhnya layak dan nyaman. Agar masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum, pemerintah dapat mengoptimalkan operasional dan pelayanan angkutan umum, seperti busway dan kereta Jabodetabek, yang nyaris bebas hambatan.

"Busway dan kereta Jabodetabek sudah punya keunggulan bebas hambatan. Kalau operasional dan pelayanannya dioptimalkan, saya yakin masyarakat akan lebih memilih menggunakan dua moda transportasi ini daripada harus stress mengemudi kendaraan pribadi di jalanan yang macet," ujar Harya.

Dia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi bukan semata-mata untuk mengatasi kemacetan, tetapi juga untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang manusiawi bagi warganya. Segala kemudahan yang diberikan bagi pemilik kendaraan pribadi menunjukkan betapa berpihaknya kebijakan peme-rintah bagi pergerakan kenda-raan bermotor dibandingkan penduduk.

Bayangkan, jumlah kendaraan bermotor di Ibukota saat ini sudah mencapai 7,7 juta unit, hampir menyamai jumlah penduduk Jakarta yang sekitar 8 juta. Pemerintah juga lebih sibuk meningkatkan jaringan jalan, seperti flyover dan underpass untuk melancarkan pergerakan kendaraan bermotor, tapi fasilitas untuk pejalan kaki atau pengguna kendaraan nonmotor sangat minim.

"Kalau penggunaan kendaraan tidak dibatasi, dan fasilitas untuk pejalan kaki tidak ditingkatkan, lama-lama Jakarta bisa jadi kota kendaraan bermotor. Di mana-mana yang terlihat kendaraan bermotor, bukan orang," kata Harya. (SP/Jeanny Arylien Aipassa)


Last modified: 29/11/07