[JAKARTA] Impor mesin dan alat berat bekas tidak akan menganggu produksi industri alat berat nasional. Sebab, tonase (kapasitas angkut) alat berat yang diimpor dengan yang diproduksi dalam negeri berbeda. Impor alat berat bekas memiliki syarat tonase minimal 25.000 ton, sementara industri dalam negeri hanya memapu memproduksi alat berat tonase 18.000 ton.
Demikian dikemukakan Sekjen Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (APARATI) Rusmin Effendy saat ditemui SP, di DPR, Rabu (28/11), terkait dengan berakhirnya Permendag nomor 39/M-Dag/PER/12/2005 tentang ketentuan impor mesin baru dan peralatan mesin bukan baru pada 31 Desember 2007.
"Industri dalam negeri tidak mampu memproduksi alat berat dengan tonase tinggi. Kemampuan industri hanya sampai tonase 18.000 ton saja. Jadi tidak ada alasan pemerintah menghentikan impor alat berat, karena pada kenyataannya industri dalam negeri membutuhkan alat berat bekas impor," ujar Rusmin.
Impor alat berat dan mesin bekas sebanyak 12.000 unit per tahunnya. Kebanyakan alat berat dan mesin bekas diperoleh dari Jepang. Kondisi alat berat biasanya masih 80 sampai 90 persen bagus, dan bisa dipergunakan kembali selama lima tahun. Setiap alat berat bekas harus melalui proses rekondisi baru bisa dijual kepada industri atau produsen. Indonesia sendiri memiliki 70 perusahaan rekondisi.
Perusahaan rekondisi merupakan perusahaan yang memperbaiki atau memoles alat berat bekas agar tampilan dan sistim kerjanya kembali normal. Sementara untuk harga, alat berat bekas jauh lebih murah. Dikatakan Rusmin, biasanya alat berat baru harganya berkisar Rp 1,5 miliar per unit dan alat berat bekas bisa turun sampai Rp 500 juta sampai Rp 600 juta per unit.
Dari alat berat bekas saja pemasukan devisa negara dalam bentuk pungutan pajak bea masuk, PPN impor, PPh impor mencapai US$ 500 juta. Kontribusi untuk kas negara sebesar RP 1,3 triliun per tahun. Investasi dan struktur permodalan yang sudah ditanamkan oleh perusahaan industri rekondisi alat berat dan truk mencapai US$ 150 juta.
Ditambahkan Rusmin, antisipasi yang seharusnya diambil pemerintah bukan melarang atau membatasi, tetapi lebih pada memeriksa perusahaan rekondisi. Apakah 70 perusahaan rekondisi melakukan prosedur dan memiliki izin untuk menjual alat berat. Selain itu, aksi penyelundupan alat berat dikontrol, agar tidak ada alat berat bekas yang dipergunakan tanpa melalui tes kelayakan.
"Kalau memang pemerintah tetap kukuh menutup impor alat berat bekas, lebih baik perusahaan yang seringkali menyalahi prosedur saja yang ditutup. Aneh bila di zaman serba susah tersebut pemerintah justru menutup alternatif industri untuk memperoleh mesin murah dengan kualitas tinggi," urainya.
Tidak Mungkin
Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan impor alat berat bekas tidak mungkin dihentikan apabila beban high cost ekonomi perusahaan masih tetap tinggi. Perusahaan akan tetap mencari alat berat bekas karena harganya lebih murah dibandingkan baru. Sementara pemerintah tidak bisa memberikan solusi atau alternatif lain untuk membantu perusahaan atau industri dalam negeri.
"Negara maju akan memberikan fasilitas pada industri, mulai dari peralatan sampai kesejahteraan pekerja. Tetapi di Indonesia, industri justru dibebankan dengan tumpang tindih pajak dan pungutan yang tidak jelas," papar Djimanto.
Sementara ditempat terpisah, Direktur Pemasaran PT Pupuk Sridwijaja Bowo Kuntohadi, justru mengatakan tidak ada pengaruhnya apabila Permendag tentang izin impor alat berat bekas tidak diperpanjang. [EAS/M-6]