[JAKARTA] Pemerintah menyetujui pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) terhadap 52 perusahaan. Insentif pajak yang diberikan pemerintah ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1/2007 tentang fasilitas pajak untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu.
Meski demikian, pemerintah tetap mengkaji hambatan yang menyebabkan pelaku usaha belum memanfaatkan insentif pajak tersebut secara optimal. Demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Boediono dan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, di tempat terpisah, Rabu (28/11).
"Kita akan lihat apa hambatannya, kenapa PP Nomor satu yang cukup bagus untuk insentif secara optimal belum dimanfaatkan. Memang sudah ada yang sekarang diproses, tapi kita akan lihat hambatannya," kata Boediono menjawab SP.
Sementara Darmin menjelaskan, Departemen Keuangan sudah menyetujui pemberian fasilitas pajak terhadap 52 perusahaan. Sesuai PP Nomor 1/2007 itu, perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menerima fasilitas itu, terlebih dahulu disaring oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Rekomendasi BKPM itu kemudian disampaikan ke Depkeu. Dirjen Pajak yang kemudian menyatakan pendapat resmi tentang investor yang layak diberi insentif PPh dan penerima insentif nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
"Kita sudah setujui, sudah dikirim ke BKPM, persetujuan itu sama ke perusahaannya sendiri. Kita keluarkan persetujuannya itu dalam bentuk surat keputusan termasuk di dalamnya disebutkan semua fasilitasnya," kata Darmin.
Keringanan yang diberikan ke investor diantaranya pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun. Penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayar ke investor asing dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif normal yakni dari 20 persen menjadi 10 persen. Dengan catatan, investor mengikuti aturan yang ditetapkan.
Kompensasi Kerugian
Investor juga dapat memperoleh tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun bila memenuhi lima syarat. Pertama, menanamkan modal baru di kawasan industri dan berikat. Kedua, mempekerjakan minimal 500 pekerja selama lima tahun.
Ketiga, menanamkan modal baru untuk infrastruktur ekonomi dan sosial minimal Rp 10 miliar. Keempat, mengeluarkan biaya penelitian di dalam negeri minimal lima persen dari investasi berjangka waktu lima tahun. Kelima, menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri minimal 70 persen sejak tahun keempat.
Dalam fasilitas ini, investor juga tidak perlu membayar PPh Badan di tahun keenam karena masih memiliki sisa kompensasi kerugian. Pemerintah menetapkan tiga syarat bagi investor yang bisa memperoleh fasilitas PPh yaitu pertama harus menanamkan modal ke sektor riil.
Kedua, investor harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Ketiga insentif PPh tidak boleh diberikan untuk investasi di kawasan pembangunan ekonomi terpadu. [L-10]