SUARA PEMBARUAN DAILY

SUARA PEMBACA

Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku

Penjelasan Galleria JDC

Menanggapi keluhan Ibu Stella tanggal 2 Oktober 2007 yang berjudul "Membeli Barang di Galleria JDC" dan klarifikasinya tanggal 12 November 2007 yang berjudul "JDC telah memperbaiki barang yang rusak", kami merasa perlu untuk menjelaskan.

Pertama, tanggal pembelian produk tersebut adalah 29 Mei 2005 dan serah terima pemasangan dilakukan 22 Juli 2005 dengan masa garansi spare part atas kesalahan produksi selama satu tahun (sampai 21 Juli 2006), dengan demikian bila diperlukan penggantian spare part konsumen akan dikenakan biaya spare part, tanpa dikenakan biaya perbaikan atau service.

Kedua, mahal atau murahnya harga spare part (Asli) tergantung dari spare part yang diperlukan untuk perbaikan, setelah dilakukan analisis dan pengujian oleh teknisi kami. Ketiga, konsumen Galleria bebas dari biaya supervisi dan servis selama 3 tahun. Keempat, judul klarifikasi "JDC telah memperbaiki barang yang rusak, seharusnya Galleria, karena Galleria merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang kebetulan bertempat di Gedung JDC. Kelima, pihak Galleria telah menyelesaikan permasalahan produk yang ada dengan Ibu Stella, sesuai dengan surat klarifikasinya tanggal 12 November 2007.

Herman Budiman

Showroom Manager PT Galleria Primaasri Jakarta Design Center, 2nd floor Jl Gatot Subroto Kav 53, Slipi - Jakarta

Menggunakan Fasilitas Pengawas Haji

Ada yang selalu ironis dengan perilaku anggota DPR yang terhormat. Betapa tidak, di tengah semangat menghemat anggaran haji dan sorotan atas manajemen haji nasional, kalangan DPR justru menitipkan sejumlah keluarga dan kolega mereka dalam rombongan tim pengawas haji DPR. Jumlah rombongan tim pengawas haji DPR membengkak dua kali lipat dibanding musim haji tahun lalu.

Kita tahu, tim haji DPR itu berstatus haji abidin (atas biaya dinas). Kehadiran mereka di Tanah Suci sebagai wakil rakyat yang bertugas memantau dan mengawasi pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Karena statusnya yang terhormat itu, mereka mendapat sejumlah hak dan fasilitas istimewa. Ketika tiba, mereka dijemput secara khusus dan diinapkan di tempat khusus yang berbeda dengan 210 ribu jemaah haji Indonesia yang membayar dengan rejeki hasil memeras keringatnya. Fasilitas lain, mereka mendapat kelas bisnis dan memakai paspor diplomatik.

Tim pengawas haji seharusnya hanya 20 anggota DPR. Perinciannya, delapan anggota dewan terbang ke Tanah Suci pada tahap pertama (fase kedatangan jemaah), 24-30 November. Kemudian, 12 anggota dewan berangkat pada tahap kedua (fase puncak haji), 15-25 Desember.

Namun, di dokumen itu tertulis jumlah rombongan tim pengawas haji 43 orang, termasuk anggota DPR yang benar-benar bertugas mengawasi pelaksanaan haji. Praktis, terdapat penambahan 23 orang. Mereka adalah staf sekretariat DPR (lima orang), anggota DPR non-pengawas haji (tiga orang), istri dan keluarga anggota DPR (14 orang), dan seorang mantan anggota DPR. Ironisnya, dua dari anggota DPR non-pengawas haji menitipkan tujuh anggota keluarga dan kolega untuk masuk rombongan haji berbiaya dinas tersebut.

Kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa perilaku anggota DPR tetap tidak berubah. Mereka memakai aji mumpung, mencari enak sendiri dan menari di atas penderitaan rakyat. Dalam soal ibadah pun mereka tetap aji mumpung mengabaikan kecemburuan rakyat. Tega naik haji gratisan sementara rakyatnya harus banting tulang mengumpulkan rezeki untuk naik haji. Jika rakyat harus memeras keringat dan banting tulang mencari biaya haji, anggota Dewan yang terhormat habis-habisan memanfaatkan fasilitas rakyat.

H Soleh Mahmud

Jl Menteng No 33D RT 13 RW 08 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba

Aparat kepolisian kembali mengungkap sindi- kat internasional pemasok dan pengedar narkoba. Sekitar 500.000 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar berhasil disita. Ditemukan pula uang senilai US$ 60.000 dan 168.000 dolar HongKong di rumah salah seorang tersangka warga Malaysia.

Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, ekstasi tersebut dibuat di Belanda dan diselundupkan ke Jakarta empat bulan silam. Jumlah awalnya mencapai satu juta butir, 500.000 di antara- nya sudah diedarkan. Jika harga satu butir ekstasi Rp 100.000, maka nilai ektasi yang didatangkan dari Belanda itu mencapai Rp 100 miliar. Mereka berencana mendirikan pabrik ekstasi di Jakarta.

Sebelumnya, beberapa kasus besar telah berhasil diungkap polisi, seperti penggerebekan pabrik ekstasi di Jalan Bedugul, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik ini bisa memproduksi 10.000 butir ekstasi per hari dengan omzet sekitar Rp 250 juta.

Tim gabungan polisi dan Bea Cukai juga menangkap 15 orang, tujuh di antaranya adalah warga asing menyusul ditemukannya pabrik ekstasi terbesar ketiga di dunia di Desa Cemplang, Serang, Banten. Polisi berhasil menangkap pemilik pabrik Benny Sudrajat alias Benny Ong yang telah divonis hukuman mati bersama rekannya Iming Santoso. Pabrik itu mampu memproduksi satu juta ekstasi per hari dan mempunyai pendapatan Rp 50 miliar per minggu.

Selain itu, aparat menggeledah ruko yang berlokasi di tiga lokasi di kawasan Batam Center, Pulau Batam, yang memproduksi sabu-sabu untuk diekspor ke Singapura, Tiongkok dan Taiwan. Pabrik yang merupakan bagian dari sindikat internasional ini beromzet ratusan miliar rupiah. Polisi menangkap tujuh orang, dua di antaranya warga Taiwan yang diketahui sebagai pemilik pabrik.

Indonesia tampaknya merupakan sorga bagi para pemasok narkoba. Lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini seringkali memberikan vonis yang relatif ringan bagi para tersangka. Akibatnya, upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus dilakukan aparat tidak menyurutkan sindikat internasional untuk terus memasok, bahkan tetap berencana mendirikan pabrik narkoba di Indonesia.

Tidak heran kalau peredaran narkoba di tanah air dewasa ini sudah sangat memprihatinkan karena telah melibatkan anak-anak usia sekolah. Itu sebabnya, tidak heran juga bila banyak pihak yang menuntut agar para bandar dan pengedar narkoba divonis hukuman mati.

HR Satya Nugraha

Jl Alternatif Cibubur-Cianjur km 27 Jonggol-Bogor


Last modified: 29/11/07