[JAKARTA] Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus dirancang secara profesional agar dapat mengantisipasi bencana yang selama ini terkesan lamban. Pembentukan BNPB jangan hanya menduplikasi keberadaan Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) yang selama ini mengalami sejumlah keterbatasan dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana.
Demikian dikatakan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias Wiliam Syabandar dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Tatuhini Nias Bangkit di Jakarta, Selasa (30/10). BNPB kata dia, seharusnya lebih fleksibel, didukung dengan dana yang cukup dan dikerjakan oleh tenaga-tenaga profesional.
Untuk diketahui, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, Pemerintah harus membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Badan yang dimaksud, merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri (ayat 2).
Sementara dalam Pasal 83 disebutkan, pada saat berlakunya UU ini, badan tersebut sudah terbentuk maupun badan penanggulangan bencana daerah, paling lambat satu tahun sudah terbentuk. Sedangkan pada Pasal 85 berbunyi, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU ini harus diterbitkan paling lambat enam bulan sejak diundangkannya UU tersebut (SP/30/10).
Amanat UU tersebut kata Wiliam, sangat jelas. Setelah enam bulan setelah berlakunya UU ini, PP tentang Penanggulangan Bencana sudah harus terbentuk dan BNPB harus terbentuk paling lambat satu tahun, sehingga Bakornas PB dibubarkan.
Untuk itu, dalam pembentukan BNPB yang dilandasi dengan aturan operasional harus mengatur secara jelas sistem dan mekanisme lembaga yang akan menggantikan Bakornas PB tersebut. Selain kelembagaan yang harus disiapkan, BNPB juga harus mempunyai alokasi anggaran khusus dan diisi oleh tenaga-tenaga profesional.
Alokasi anggaran khusus tersebut agar keberadaan BNPB tidak mengulang kembali apa yang dilakukan Bakornas PB yang selama ini tidak didukung untuk terjun langsung dalam menanggulangi bencana. Dia juga menegaskan agar lembaga BNPB tersebut diisi dengan sejumlah tenaga-tenaga profesional sehingga lebih mengoptimalkan peran lembaga tersebut.
"Jika tidak didukung dengan alokasi anggaran khusus maka BNPB hanyalah nama saja karena diberi peran dan tanggung jawab tetapi tidak mempunyai alat operasional di lapangan," kata Wiliam.
Dikatakan, keberadaan lembaga tersebut masih sulit untuk menanggulangi bencana karena kondisi yang dihadapi adalah tidak normal. Sebaliknya, pendekatan formal saat ini, lembaga maupun kebijakan, justru menghadapi sejumlah keterbatasan lapangan. Di sisi lain, Indonesia seharusnya tetap memelihara berbagai warisan budaya bangsa dalam mengantisipasi bencana, seperti bentuk dan struktur rumah tradisional yang tahan gempa bumi.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB), Syamsul Maarif, mengemukakan, saat ini Surat Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai lembaga baru pengganti Bakornas PB menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih berada di tangan Menteri Sekretariat Negara.
"Kedua produk hukum itu sudah selesai dan tinggal ditandatangani presiden. Paling lambat dua hingga tiga minggu ini sudah dapat diumumkan kepada masyarakat. Nantinya lembaga baru ini berada langsung di bawah presiden, bukan wakil presiden seperti Bakornas PB. Kelembagaanya sama dengan Kementerian Negara," ujar Syamsul Maarif kepada SP, di sela-sela acara seminar "Manajemen Bencana Alam", di Jakarta, Selasa (30/10).
Provinsi dan Kabupaten
Syamsul menjelaskan, jika BNPB dibentuk, nantinya kantor perwakilannya akan dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten, sehingga penanganan bencana lebih cepat. Untuk tingkat provinsi, kepala BNPB daerah adalah kepala sekretaris daerah atau pejabat dengan level golongan eselon I B, dan untuk kabupaten golongan 2 A.
Menurut Syamsul, perbedaan badan baru itu nantinya ada pada tingkat koordinasi. Selama ini, koordinasi penanganan bencana dengan pemerintah daerah dirasakan berjalan lambat. Pasalnya, selain menangani bencana, pemerintah daerah punya kewajiban lainnya, yakni menjalankan pemerintahan. [H-12/E-5]