SUARA PEMBARUAN DAILY

Pedagang Pasar Pondok Gede Digusur

PKL di Bogor Ditertibkan

SP/Ignatius Liliek

Polisi Pamong Praja Pemkot Bekasi merobohkan bangunan Pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/10). Sementara itu para pedagang berusaha menghalangi dengan cara tetap tinggal di dalam kios karena mereka masih memiliki hak berdagang.

[BEKASI] Sekitar 1.700 petugas gabungan dari satpol PP, polisi, TNI, dan Dinas Pasar Pemerintah Kota Bekasi diterjunkan menghalau para pedagang Pasar Pondok Gede untuk pindah ke tempat penampungan sementara (TPS). Kekuatan petugas yang besar ini membuat aksi penggusuran berjalan lancar tanpa perlawanan.

Pantauan SP lokasi pasar, sejak Selasa pagi hingga siang, suasana pasar tampak mencekam. Namun para pedagang tidak melakukan perlawanan fisik, sehingga petugas Satpol PP yang menjadi eksekutor utama berhasil mengobrak-abrik pasar tanpa perlawanan.

Sejak pukul 08.30 WIB, para petugas memasuki lokasi pasar dan menghalau para pedagang. Sementara aparat kepolisian berjaga-jaga di luar pasar. Pada pukul 09.00 WIB, tiga unit alat berat mulai menghancurkan bangunan bekas pasar swalayan Azmart yang berada di depan gedung utama Pasar Pondok Gede.

Murjali (42), seorang pedagang yang ditemui SP, mengatakan bahwa pedagang tetap ingin mempertahankan haknya di pasar tersebut hingga 2014 mendatang. "Kami tidak mau Wali Kota Bekasi merampok hak kami. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung telah menetapkan bahwa para pedagang tetap memiliki hak hingga 2014," ujar Murjali, yang mengaku telah ditunjuk para pedagang Pasar Pondok Gede sebagai mediator menyelesaikan masalah ini.

Para pedagang tidak mau ditempatkan di TPS karena lokasi tersebut tidak layak sebagai tempat berjualan. TPS yang disediakan oleh Pemkot Bekasi itu berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Pondok Gede.

Penertiban di Bogor

Sementara itu, ribuan pedagang kaki lima (PKL), hingga Selasa pagi, masih tetap berjualan di Jalan Dewi Sartika, Nyi Rajapermas, dan MA Salamun, Kota Bogor. Hanya sebagian yang dengan suka rela telah membongkar kios atau lapak-lapak mereka.

Menurut informasi yang mereka terima, penggusuran dilakukan pukul 20.00 WIB malam ini. "Kami pasrah sajalah. Tetapi, kalau tidak disediakan tempat berjualan baru, kami akan kembali ke sini," kata Kardi (50), pedagang peralatan keran air.

Penertiban PKL itu dalam rangka menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan dan Penertiban PKL di Kota Bogor itu, dinilai tak bisa ditunda lagi karena aktivitas PKL di tiga jalur pusat Kota Bogor itu, telah lama mengganggu lalu lintas. [HTS/HR/126]


Last modified: 30/10/07