[BENGKULU] Komisi V DPR mengancam akan meninjau kembali alokasi dana pembangunan infrastruktur jalan negara di Bengkulu, jika pemerintah provinsi (pemprov) setempat tidak mampu menghentikan truk angkutan batu bara yang melintasinya dengan muatan di atas 20 ton. Padahal, beban gandar jalan tersebut hanya delapan ton.
Ancaman ini disampaikan anggota Komisi V DPR setelah menyaksikan truk angkutan batu bara bermuatan 20 ton yang melintasi jalan negara di wilayah Bengkulu Utara, ketika mereka berkunjung ke Kecamatan Lais, pekan lalu.
"Kita minta Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menghentikan truk-truk besar yang mengangkut batu bara di atas 20 ton melalui jalan negara tersebut. Sebab, jika truk-truk tersebut tidak dihentikan jalan negara tersebut akan hancur," kata anggota Komisi V DPR, Nursyrwan Soejono, di Bengkulu, akhir pekan lalu.
Jika Pemprov Bengkulu dan dinas teknis terkait tetap membiarkan truk-truk angkutan batu bara lalu lalang di jalan negara tersebut, pihaknya mengancam akan meninjau kembali dana perbaikan jalan negara di Provinsi Bengkulu yang dialokasikan di APBN 2008. Sebab, dana perbaikan itu akan sia-sia jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Aminuddin NS berjanji akan menertibkan truk angkutan batu bara yang melintasi jalan negara di wilayah Bengkulu.
Meresahkan
Berdasarkan pantauan SP, truk-truk pengangkut batu bara dari wilayah Bengkulu Utara tujuan ke pelabuhan Pulau Baai sudah sangat meresahkan para pengguna jalan di daerah ini. Pasalnya, truk-truk tersebut bebas melintasi jalan-jalan protokol yang ada di Kota Bengkulu. Akibat, tidak jarang menimbulkan kemacetan.
Selain itu, batu bara yang dibawa truk tersebut banyak yang berceceran di jalan dan tak jarang memedihkan mata pengendara sepeda motor. Hal ini dianggap rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Banyaknya truk pengangkut batu bara melintasi jalan-jalan protokol di Kota Bengkulu menyebabkan beberapa ruas jalan negara rusak berat. Misalnya, jalan Padang Harapan di dekat Kantor DPRD Provinsi Bengkulu dan beberapa jalan lainnya yang rutin dilalui truk tersebut.
Hal yang agak janggal, petugas polisi lalu lintas Polres Bengkulu membiarkan truk-truk tersebut masuk kota pada siang hari. Padahal, sesuai ketentuan, truk baru boleh masuk kota setelah pukul 18.00 WIB. [143]