Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menyempurnakan berkas dakwaan perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Namun dalam waktu yang tak lama, berkas dakwaan itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Berkasnya masih diperbaiki dan disempurnakan. Tidak ada target waktu. Tapi, begitu selesai, kami akan segera limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejati DKI, Didik Farkhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/10).
Menurut dia, Zaenal akan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara dakwaan subsider adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal pidana 9 bulan penjara, atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. Kemarin siang, Zaenal mendatangi Kejati DKI. [M-17]
Kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes akan ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan. Sementara untuk kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah untuk Kantor KY masih terus diselidiki oleh para penyidik KPK. "Belum ada tersangka baru dalam kasus suap pengadaan tanah KY. Tersangkanya masih Pak Irawady dan Freddy Santoso (Direktur PT Persada Sembada). Tapi kasus suapnya tak lama lagi akan ditingkatkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada SP di Jakarta, Senin (29/10).
Dia mengatakan, penyidik KPK telah memperluas proses pemeriksaan. Tidak lagi hanya berfokus pada kasus suap yang melibatkan Irawady namun KPK juga sudah mendalami ada atau tidaknya penyimpangan pada proses pengadaan lahan untuk Kantor KY. [M-17]
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil-alih penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) di Malang, Jawa Timur, yang diduga melibatkan Syamsul Bahri. "Ambil alih tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malang dan menggelar kasus tersebut di Jakarta secara terbuka. Hal itu perlu dilakukan, untuk mengetahui, apakah benar Syamsul Bahri terlibat dalam kasus itu," kata kuasa hukum Syamsul Bahri, Muhammad Yuntri SH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/10).
Menurut Yuntri, kliennya adalah korban analisis fakta hukum oleh JPU di Malang. Oleh karena itu, ia meminta Kejagung agar melakukan Eksaminasi tugas JPU dalam kasus itu. Syamsul Bahri, kata dia, hanya menjalankan tugas dari Rektor Universitas Brawijaya Malang, selaku Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unibraw. [E-8]
![]()
SP/Charles Ulag
Ketua DPR, Agung Laksono (kanan), menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Republik Demokratik Timor Leste, Zacarias Albano da Costa, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/10). Kunjungan ini untuk mempererat hubungan kedua negara.