SUARA PEMBARUAN DAILY

Aliran Dana BI ke DPR

BK DPR Akan Panggil ICW

[JAKARTA] Badan Kehormatan (BK) DPR akan segera memeriksa anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima dana sebesar Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia (BI) tahun 2004. "Sehabis masa reses DPR yang berakhir 5 November 2007 ini, kita akan memulai pemeriksaan," kata Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun, kepada SP, Selasa (30/10).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, yang pertama yang akan dimintai keterangan oleh BK DPR adalah pelapor kasus itu seperti para aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Selanjutnya dari anggota DPR dan pihak BI.

Gayus berterima kasih kepada pimpinan DPR yang telah meminta BK DPR untuk segera mengusut kasus tersebut. "Kita bekerja kalau ada yang mengadu dan atas permintaan pimpinan DPR. Oleh karena itu, kita berterima kasih kepada pimpinan DPR yang telah memberikan dukungan kepada BK DPR," kata pengajar ilmu hukum administrasi negara di Universitas Indonesia itu.

Akhir pekan lalu, Ketua DPR Agung Laksono meminta BK DPR segera mengusut kasus penyuapan sejumlah anggota DPR oleh pihak BI. Pengusutan kasus tersebut, kata Agung, harus menjadi agenda utama BK DPR seusai masa reses. Menurut Agung, BK DPR agak lambat dalam menelusuri kasus ini. "BK DPR seharusnya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Periksa Pejabat BI

Pada Jumat (26/10), penyidik KPK memeriksa Deputi Gubernur BI, Bun Bunan EJ Hutapea terkait kasus tersebut. Sehari sebelumnya, Kamis (25/10), penyidik KPK juga memeriksa dua pejabat BI terkait kasus yang sama. Dua pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Gubernur yang sekarang sebagai Direktur Pengawasan Bank, Rusli Simanjuntak, dan Kepala Biro Humas BI, Rizal A Djaafara. "Mereka diperiksa baru pertama kali dan masih dalam status sebagai saksi, karena memang masih dalam proses penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pekan lalu.

Ketika ditanya, kapan anggota dan mantan anggota DPR yang diperiksa terkait hal itu, Johan menjawab tidak tahu. "Anggota DPR belum ada yang diperiksa, dan saya tidak tahu kapan mereka diperiksa," kata dia.

Skandal aliran dana dari BI ke DPR itu terungkap dari laporan ICW kepada KPK dan dokumen BPK atas laporan Keuangan BI tahun buku 2004, sebagaimana sudah tersebar di kalangan wartawan. Dalam dokumen BPK itu dijelaskan, dana Rp 31,5 miliar itu diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang berada di bawah naungan BI.

Laporan BPK itu, juga menjelaskan, dana Rp 31,5 miliar itu dicairkan oleh Rusli Simanjuntak, yang selanjutnya diserahkan kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Anthony Zeidra Abidin. BI menyalurkan dana itu, demikian dokumen itu menerangkan, untuk memuluskan pembahasan amendemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, mendesak KPK agar segera memeriksa anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima dana tersebut. "Kita berharap, KPK harus memeriksa juga anggota DPR, dan kalau mereka terbukti bersalah harus tetapkan mereka menjadi tersangka," kata Adnan. [E-8]


Last modified: 30/10/07