[JAKARTA] Terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi impor dari Australia, Tito Pranolo, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Wahjono mewajibkan Tito yang siang itu memakai baju batik warna coklat untuk membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Mantan Kepala Pusat Jasa Logistik Perum Bulog itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dalam pengadaan sapi potong oleh Perum Bulog. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, pada 30 November 2001, Tito mengeluarkan nota internal yang ditujukan kepada Deputi Keuangan Bulog untuk mencairkan dana kepada rekanan pengadaan sapi, yaitu PT Surya Bumi Manunggal dan PT Lintas Nusa Pratama, sesuai dengan kontrak pengadaan. Pengeluaran nota internal itu jelas sebuah tindakan menyalahgunakan wewenang.
Dalam pengadaan itu, PT Surya Bumi Manunggal mendapat kontrak Rp 4,9 miliar untuk mendatangkan 1.000 ekor sapi. Sementara PT Lintas Nusa Pratama mendapat kontrak Rp 5,7 miliar untuk 1.150 ekor sapi. Belakangan impor ini diketahui fiktif, yang berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 10,1 miliar.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, kata majelis hakim adalah terdakwa berlaku sopan, bersikap kooperatif dan terdakwa diberhentikan dari karyawan Perum Bulog.
Menanggapi putusan itu, Tito menyatakan banding. Sedangkan tim JPU, yang diketuai M Syafe'i menyatakan, pikir-pikir. Sidang itu dihadiri oleh ratusan orang yang sebagian di antara mereka mengenakan jaket dan rompi oranye yang bertuliskan "Pemuda Pancasila". Seusai sidang, Senin (29/10) sore, Tito kembali ke Rumah Tahanan Kejagung, tempat ia ditahan selama ini. [E-8]