SUARA PEMBARUAN DAILY

Korupsi AFIS

Yusril Harus Bertanggung Jawab

[JAKARTA] Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra seharusnya ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan HAM. Pasalnya, Yusril-lah yang memberi persetujuan penunjukan langsung dalam proyek bernilai Rp 18,5 miliar itu.

"Yang pasti Menteri (Yusril) harus bertanggung jawab karena dia yang menunjuk dan memberi persetujuan. Karena tanda tangan dialah menyebabkan kasus ini terjadi. Jadi menteri tidak bisa lepas tangan begitu saja," kata Lifa Malahanum, kuasa hukum mantan Pimpinan Proyek (Pimpro) Pengadaan AFIS, Apendi, seusai sidang pembacaan tuntutan atas kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/10).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dipimpin I Kadek Wiradana menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Depkumham, Zulkarnain Yunus dan Apendi masing-masing dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta.

JPU juga meminta hakim agar Zulkarnain sebagai terdakwa I membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta, sementara Apendi sebagai terdakwa kedua membayar uang pengganti senilai Rp 375 juta. Keduanya oleh JPU dinyatakan terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Malahanum mengatakan, tuntutan JPU tersebut sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Bappenas, apa yang telah dilakukan Yusril selaku menteri telah menyalahi prosedur. Semua kontrak, lanjut dia, harus batal demi hukum dan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini seharusnya, JPU menelusuri mulai dari jajaran teratas sampai ke level terbawah.

"Jangan asal cari kambing hitam saja. Kami menyayangkan kalau KPK hanya mencari cara gampang saja tanpa mau menyelidiki siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam proses penunjukan dan pengadaan alat AFIS ini," tambahnya.

Untuk itu, dalam sidang berikutnya, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atas kliennya karena JPU sama sekali mengabaikan memorandum dari Dirjen AHU yang meminta Apendi sebagai pimpro untuk melakukan penunjukan hanya kepada perusahaan tertentu saja.

Dia menambahkan, kliennya hanya sebagai pelaksana di lapangan dan tidak bisa menolak perintah yang levelnya dari menteri atau dari Dirjen. Tidak masuk akal, apabila pejabat eselon III berani memerintah pejabat setingkat menteri atau Dirjen.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, Menhukham Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan surat Nomor M.PR.03.08-33 tanggal 18 Oktober 2004 yang isinya memberikan persetujuan kegiatan proyek pembinaan fasilitas pelayanan hukum Ditjen AHU tahun 2004 dilakukan dengan penunjukan langsung dan dalam surat persetujuan tidak menyebutkan nama PT Sentral Filindo sebagai perusahaan yang ditunjuk.

Sebagai tindak lanjut dari surat itu, Zulkarnain membuat surat Nomor C1-UM.02.02-16 tanggal 11 November 2004 yang ditujukan kepada Apendi yang isinya, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat AFIS Tahun 2004, PT Sentral Filindo yang ditunjuk langsung. [M-17]


Last modified: 30/10/07