[JAKARTA] Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Tjahjo Kumolo, Selasa (30/10), mengatakan bahwa sikap Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono membantah tudingannya dengan melempar kesalahan pada pers sangat tidak pantas. "Pernyataan pejabat tinggi yang sangat tidak pantas. Apalagi Juwono katanya seorang intelektual, ternyata melempar bahwa pers yang salah kutip. Ini contoh pejabat tinggi yang kerdil, tidak punya etika, dan tidak tahu malu," ujarnya.
Menurut Tjahjo, jika memang tidak mampu memimpin, semestinya Menhan Juwono tidak melempar isu. "Makanya Menhan harus buktikan secara terbuka. Tentunya pers punya rekaman wawancara," ucapnya. "DPR harus terus mendorong klarifikasi, mana yang benar dan mana yang salah. Ketua DPR harus melayangkan surat protes terhadap Presiden atas ulah menterinya yang justru memperkeruh hubungan Presiden dan DPR," tambah dia.
Tjahjo menyebut apa yang dilakukan Menhan Juwono tidak baik dan tidak sehat. "Menhan ada skenario apa, ingin mengobok-obok DPR? Kalau memang benar ada data, buka saja siapa yang jadi calo," katanya.
Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (29/10), Menhan menyampaikan bahwa tudingan percaloan diakibatkan salah kutip media massa atas pernyataannya disela-sela acara halal bihalal di Dephan, Rabu (24/10). Dia menyebut, hanya mengatakan agar semua pihak mewaspadai kemungkinan terjadinya percaloan anggaran alutsista. Sebab ada upaya rekanan memperjuangkan kepentingannya dengan mendekati Dephan, Mabes TNI, dan DPR. Dikatakan Juwono, Menhan maupun DPR memahami tugas dan fungsi masing-masing instansi. Baik fungsi pengawasan dan anggaran oleh DPR, juga fungsi pelaksanaan program dan anggaran oleh pemerintah.
Lebih lanjut Juwono meminta agar pers mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik. Meski begitu, dia menyebut tidak akan melakukan langkah hukum terhadap media yang dianggap salah mengutip pernyataannya.
Sementara itu, Komisi I DPR menyatakan menerima bantahan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono, bahwa dirinya tidak pernah menyatakan adanya percaloan di Departemen Pertahanan yang melibatkan anggota Komisi I DPR.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra, Senin malam, usai pertemuan antara Menhan dengan 10 perwakilan Komisi I DPR, di Dephan, Jakarta. "Ya, kami menerima pernyataan Menhan," katanya. "Tadi kami minta bukti adanya percaloan, tapi jangankan menunjukan bukti, sejak awal pun beliau sudah bilang tidak pernah menuding Komisi I," ucapnya.
Tafsir
Dalam kesempatan itu, Juwono mengakui adanya perbedaan tafsiran mengenai pasal 15 Ayat 5 Undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara menyebabkan terjadinya kerawanan percaloan. Untuk itu, perlu disederhanakan untuk menghindari praktik percaloan di DPR maupun Dephan sendiri. Aturan mengenai program belanja dalam Ayat 5 tersebut menimbulkan tafsiran berbeda-beda. "Pasal lima harus lebih disederhanakan lagi. Selain menimbulkan tafsiran berbeda-beda, pasal ini menimbulkan kerawanan praktik percaloan," papar Juwono.
Dalam pertemuan itu Juwono didampingi oleh Ketua Komisi I DPR Thoe L Sambuaga, Wakil Ketua Komisi I Yusron Izha Mahendra, Koordinator Panitia Anggaran Komisi I, Happy Bone Zulkarnaen, dan beberapa anggota lainnya. Happy menjelaskan, DPR memiliki hak budget untuk melakukan pengawasan. Selain itu, DPR khususnya Komisi I yang akan mengkritisi, mengusulkan dan memberikan persetujuan mengenai anggaran belanja Dephan. Walaupun DPR memiliki hak untuk mengkritisi anggaran belanja tersebut, DPR tidak bisa mengubah anggaran yang diusulkan Dephan. Hak eksekusi menentukan anggaran tersebut adalah Dephan sendiri.[MAR/B-14]