[JAKARTA] Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aburizal Bakrie mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pengganti Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakarnas PB), yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat ini sudah di tangan Sekretaris Negara, sehingga diharapkan secepatnya badan baru tersebut terbentuk.
"Pembentukan BNPB itu jelas merupakan amanat UU yang harus ditaati, setelah enam bulan produk hukum penanggulangan bencana itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana pada April 2007. Badan baru itu nantinya tetap di bawah Presiden dan Wakil Presiden. Badan ini nantinya setingkat kementerian, karena lebih bersifat mandiri, maka keberadaanya lebih mandiri dan independen," ujar Menko Kesra di Jakarta, Senin (29/10).
Menurut Aburizal, selama ini memang lebih banyak aliran dana penanggulangan bencana berada di kementerian Kesra dan Sosial, dana khusus untuk ini dimasukkan dalam APBN. Mengenai besaran jumlah alokasi anggaran bencana tahun 2008, Menko Kesra hanya menjelaskan sudah disetujui Komisi VIII DPR yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,2 triliun.
Selain menggunakan dana bencana, lewat lembaga itu pemerintah akan melakukan pembangunan secara merata dan seimbang melalui program kesra, prioritas utama adalah pemberantasan kemiskinan dan penanggulangan bencana. "Karena bencana itu menimbulkan kemiskinan baru," jelas Aburizal.
Setahun
Untuk diketahui, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, Pemerintah harus membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Badan yang dimaksud, merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri (ayat 2).
Sementara dalam Pasal 83 disebutkan, pada saat berlakunya UU ini, badan tersebut sudah terbentuk maupun badan penanggulangan bencana daerah, paling lambat satu tahun sudah terbentuk. Sedangkan pada Pasal 85 berbunyi, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU ini harus diterbitkan paling lambat enam bulan sejak diundangkannya UU tersebut. [E-5]