[TANGERANG] Ratusan warga yang tidak melengkapi diri dengan identitas resmi terjaring oprasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Pemkab Tangerang, Senin (29/10). Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang, yang menggelar razia antara lain di Jalan Gatot Subroto, juga menjaring warga yang KTP-nya kadaluarsa.
Menurut Kabid Penyuluhan dan Pengawasan Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Tabroni, sebagian besar mereka yang terjaring dalam operasi tersebut, karena tidak membawa KTP. Ada juga warga yang terjaring dari luar Tangerang yang berdomisili di daerah setempat, tetapi tidak mengantongi Kartu Identitas Sementara (Kitas).
Peduli Aturan
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Valentino Simanungkalit menilai, OYK sebagai upaya agar para pendatang baru peduli aturan. Jadi, tidak benar seperti yang dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang menyatakan OYK sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"DKI sama sekali tidak mempersulit setiap orang yang datang ke Jakarta. Jika mereka memenuhi persyaratan administrasi dan punya keterampilan, silahkan saja. Jangan hanya bermodalkan nekad datang ke Jakarta," ungkap Valentino saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10).
Hal itu memang menjadi target utama OYK. "Tujuannya untuk meminimalisasi pendatang baru di Jakarta pascalebaran 2007 itu. OYK yang dijadwal-kan mulai H+15 Lebaran, atau tepatnya pada Senin (29/10), mundur menjadi 1 November, untuk memantapkan persiapan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI, Moerdiman RM, di Balai Kota, Senin siang. [ASR/132/J-9]