SUARA PEMBARUAN DAILY

Pimpinan Al-Qiyadah Jadi Tersangka

[JAKARTA] Pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Mussadeq menyerahkan diri ke Markas Polda Metro Jaya. Sampai Selasa (30/10) pagi, Mussadeq masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas setempat.

Dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama atau pelanggaran Pasal 156 A KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun, maka Ahmad Mussadeq telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemungkinan penyerahan diri tokoh Al Qiyadah itu, selain karena dicari massa, juga pelariannya telah diketahui oleh jajaran Polda Metro Jaya. Karena itulah Mussadeq datang ke Polda Metro Jaya, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tempat persembunyian Ahmad Mussadeq telah diketahui, apalagi alat-alat elektriknya, seperti HP, sudah masuk pencarian oleh tim di lapangan, sehingga kami berharap penangkapan segera bisa dilakukan. Namun belum terjadi, keburu Ahmad menyerahkan diri ke Polda, Senin (29/10) pukul 19.00 WIB," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Adang Firman, didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Carlo Tewu dan Wakil Kepala Bidang Humas, AKBP Sri Wuryani kepada pers di ruang Kapolda, Selasa (30/10 ) pagi. Pada kesempatan itu, Kapolda sempat menunjukkan struktur atau sketsa jaringan aliran itu, yang sudah diketahui oleh polisi.

Menurut Kapolda, pascapenyerahan Mussadeq, juga telah diamankan sekitar 46 pengikut AL-Qiyadah Al Islamiyah, yang berasal dari berbagai tempat di wilayah Ibukota dan sekitarnya. Petugas juga kemungkinan menetapkan enam anak buah Mussadeq sebagai tersangka. "Selama mengajarkan aliran itu, Ahmad Mussadeq memiliki 12 orang kepercayaan dengan tugas menyebarkan ajarannya sampai ke beberapa tempat di wilayah Indonesia," katanya.

Kapolda mengakui, pascapenangkapan Mussadeq, diharapkan masyarakat tenang terutama jangan terprovokasi oleh hal-hal yang menyesatkan sehubungan kelompok Al Qiyadah. "Kita juga wajib mengingatkan mereka. Polda dalam menangani kasus Al-Qiyadah telah berkoordinasi dengan kejaksaan, institusi terkait, dan ulama, guna melengkapi proses penanganan di lapangan," ujar mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan di Polda Ahmad Mussadeq mengklaim apa yang dilakukan adalah sesuai dengan keyakinannya, sehingga di menyatakan siap menanggung konsekuensinya. Polda juga menyita barang bukti, antara lain buku-buku ajaran Alqiyadah Islamiyan, yang biasa gunakan pengikut Ahmad Mussadeq.

Sementara itu, Kapolres Jakbar, Kombes Pol Iza Fadri, didampingi Kasat Serse, Kompol Andri Wibowo yang ditemui SP di Mapolres Jakbar Senin mengatakan, tujuh anggota Al-Qiyadah Islamiyah pertama kali ditangkap di wilayah Jakarta Barat setelah petugas menerima informasi warga setempat. Selanjutnya, dua dari ketujuh anggota tersebut, disinyalir kepercayaan Ahmad Mussadeq, penahannnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jaksa Tinggi DKI Jakarta, Harry Hermansyah, yang dihubungi terpisah membenarkan kejaksaan telah melarang ajaran Al-Qiyadah Islamiyah

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adi Winoto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, Kapolri Jenderal Sutanto telah memerintahkan jajaran Polri untuk melakukan penanganan sesuai fakta dilapangan terkati kasus Alqiyadah Islamiyah. [HTS/G-5]


Last modified: 30/10/07