[JAKARTA] Tarif bea masuk (BM) mobil pada 2010 mendatang rencananya akan disamaratakan menjadi 40 persen. Mobil-mobil mewah yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk mulai dari 45 persen sampai 60 persen diturunkan secara bertahap. Penyamarataan tarif bea masuk akan dimasukkan dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2010.
Demikian dikemukakan Dirjen Industri Alat Transportsai dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Darmadi, kepada wartawan, di Gedung Departemen Perindustrian, di Jakarta, Senin (29/10).
Dikatakan Budi, bea masuk mobil mewah yang berkapasitas mesin 3.000 cc seperti Ferrari dan Jaguar diturunkan perlahan-lahan. Sementara tarif bea masuk kendaraan completely knocked-down (CKD) dengan kapasitas mesin 1.800-2.500 cc yang sebelumnya dikenakan bea masuk 45 persen bisa langsung ditunkan ke 40 persen.
Mobil Mewah
Sementara itu, jumlah mobil mewah di Jakarta setiap tahun meningkat 5-10 persen. Kemungkinan besar jumlah mobil mewah tersebut akan terus bertambah, seiring dengan rencana pemerintah menyamaratakan bea masuk mobil.
Sementara itu, Departemen Keuangan mengakui kesalahan dalam pembuatan siaran resmi mengenai kenaikan tarif bea masuk dari 20 persen hingga 45 persen untuk beberapa jenis komponen otomotif. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.011/ 2007 mengenai tarif bea masuk itu bukan kebijakan yang baru melainkan perbaikan dari PMK yang sama yang dikeluarkan di 2006.
"Jadi tidak ada kenaikan dan penurunan pos tarif seperti yang dicantumkan di dalam siaran pers. Jadi tidak ada perubahan CPU dari 20 persen ke 45 persen. Dan penurunan dari 45 persen ke 20 persen, tidak ada itu. Jadi itu hanya revisi terhadap pencantuman tarif yang pada waktu itu salah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu, Anggito Abimanyu, Senin (29/10).
Sebelumnya, Depkeu mengeluarkan keterangan tertulis mengenai perubahan tarif bea masuk atas barang-barang impor beberapa jenis komponen otomotif diantaranya mobil dan kendaraan bermotor lainnya. [EAS/L-10/M-6]