SUARA PEMBARUAN DAILY

Pulau, Wilayah Maritim, dan Kedaulatan

Oleh I Made Andi Arsana

Berita menarik seputar usaha Rusia mengklaim Kutub Utara belakangan ini menjadi pembicaraan di berbagai media di seluruh dunia. Akhir Juli lalu, Rusia mengirimkan puluhan ilmuwan ke Kutub Utara untuk melakukan ekspedisi. Rombongan membawa kapsul titanium berisi bendera Rusia dan akan ditempatkan di dasar laut Kutub Utara. Itu akan menjadi pertanda klaim mereka atas landas kontinen (dasar laut) Kutub Utara.

Tindakan itu tentu saja menimbulkan kontroversi. Reaksi datang dari berbagai negara, terutama empat negara Kutub Utara lainnya, yaitu Amerika Serikat, Denmark, Kanada, dan Norwegia. Tampaknya penjalaran klaim yurisdiksi wilayah maritim kini menjadi keniscayaan.

Hal serupa juga dilakukan Australia dengan mendeklarasikan klaimnya atas wilayah dasar laut Antartika pada 2004. Seru- pa dengan klaim Rusia, hal itu juga menuai tanggapan negatif beberapa negara. Adanya Traktat Antartika yang menyatakan tidak ada negara yang boleh mengklaim Antartika, menjadi salah satu alasan munculnya respons negatif itu.

Sementara itu, Indonesia sendiri kini sedang giat-giatnya memberi nama (dikenal dengan istilah toponimi) ribuan pulau yang selama ini belum bernama. Diberitakan sekitar 9.000 pulau masih perlu dinamai dan disampaikan kepada PBB. Sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) terakhir berlangsung di New York, AS, hingga 31 Agustus 2007 lalu.

Di Indonesia, sudah lama dipercaya ada lebih dari 17 ribu pulau besar dan kecil tersebar di wilayah Nusantara, dengan ribuan di antaranya belum memiliki nama. Langkah pemerintah memberi nama dan menyampaikannya kepada PBB merupakan awal yang tepat dalam mengelola pulau-pulau tersebut yang juga sejalan dengan Undang-Undang No 27/2007 yang diundangkan Juli 2007.

Sebagai negara kepulauan, pulau-pulau kecil memiliki makna sangat strategis bagi Indonesia, terutama pulau-pulau terluar. Pulau terluar (ada juga yang mengusulkan istilah pulau terdepan) merupakan tempat ditentukannya titik pangkal sebagai bagian dari garis pangkal yang menjadi referensi pengukuran yurisdiksi maritim (laut teritorial, zone tambahan, zone ekonomi eksklusif, dan landas kontinen). Posisinya menjadi penting karena mempengaruhi luas wilayah maritim yang bisa diklaim.

UNCLOS

Kembali kepada klaim Rusia dan Australia, kontroversi telah terbangun karenanya. Apakah memang benar tindakan Rusia dan Australia itu bentuk keserakahan atau invasi modern? Benarkah seperti diberitakan klaim Rusia itu dapat memicu perang dingin seperti pernah terjadi di masa lalu? Mari kita lihat lebih jauh.

Adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur tentang yurisdiksi maritim oleh negara pantai. UNCLOS menyatakan sebuah negara pantai berhak mengklaim laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen (dasar laut, LK). Khusus untuk LK, sebuah negara pantai berhak hingga ujung terluar tepian kontinennya (continental margin) atau hingga 200 mil laut (M) diukur dari garis pangkal (biasanya garis pantai) jika ujung terluar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut.

Selain itu, UNCLOS (Pasal 76) juga memberi peluang bagi negara pantai untuk mengklaim LK lebih dari 200 M yang dikenal juga dengan landas kontinen ekstensi (LKE). Untuk itu negara pantai tersebut harus mengajukan klaim ke komisi PBB, Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS) dengan semua data pendukung.

Klaim melebihi 200 M tidak bisa dilakukan sepihak tanpa rekomendasi Komisi PBB. Komisi ini terdiri dari 21 ahli di bidang geodesi, geologi, hidrografi, dan geofisika, yang keanggotaannya merupakan representasi negara anggota UNCLOS yang terdistribusi adil secara geografis. Anggota terbaru CLCS terpilih Juni 2007 lalu.

Pengajuan klaim itu tentu bukan hal mudah. Klaim yang memenuhi syarat harus menyertakan setidaknya data yang menunjukkan posisi kaki lereng dasar laut (foot of the continental slope) dan ketebalan batuan endapan (sedimentary rock thickness) di dasar laut yang dimaksud. Tepi terluar landas kontinen yang diajukan harus mengikuti ketebalan sedimen 1 persen dari kaki lereng atau mengikuti garis berjarak 60 mil laut dari kaki lereng.

Selain itu, UNCLOS juga menyatakan tepi terluar itu tidak boleh melebihi jarak 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak boleh melebihi jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter isobath.

Langkah yang dilakukan Rusia dan Australia adalah dalam rangka mengklaim landas kontinen ekstensi. Dengan kata lain, langkah itu memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UNCLOS. Meski demikian, bukan berarti langkah itu secara otomatis menyebabkan mereka berhak atas Kutub Utara dan Kutub Selatan. Klaim itu masih harus mendapat "restu" dari CLCS. Menancapkan bendera negara tentu saja tidak ada pengaruhnya secara legal terhadap status klaim itu.

Di sisi lain, Indonesia sendiri memiliki potensi mengajukan LKE kepada CLCS hingga batas waktu 13 Mei 2009. Saat ini persiapan sedang dilakukan secara serius pihak terkait. Memang dibuktikan Indonesia bisa mengajukan LKE untuk beberapa kawasan yang akan diajukan secara bertahap kepada CLCS.

Fenomena klaim wilayah maritim hingga wilayah kutub oleh Rusia dan Australia dan penamaan pulau oleh Indonesia adalah dalam rangka menegaskan dan mempertahankan kedaulatan (sovereignty) serta hak berdaulat (sovereign right). Bagi Indonesia, ini adalah langkah penting dalam mengelola ribuanh pulau kecil (kedaulatan) dan penting bagi penentuan yurisdiksi maritim (hak berdaulat).

Penulis adalah Dosen Teknik Geodesi dan Geomatika FT UGM, saat ini peneliti tamu di University of Wollongong, Australia dalam bidang kelautan dan hukum laut; penulis buku "Batas Maritim Antarnegara" terbitan Gadjah Mada University Press


Last modified: 3/9/07