[SERANG] Sebanyak delapan jaksa nakal yang bertugas di sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperiksa Komisi Kejaksaan karena melanggar kode etik profesi dan melakukan tindakan indisipliner. Hingga kini delapan jaksa nakal itu disembunyikan nama dan identitasnya oleh tim pemeriksa.
Ketua Komisi Kejaksaan, Amir Hassan Ketaren, di Serang, Senin (27/8) menjelaskan, pemeriksaan terhadap jaksa nakal dilakukan karena memiliki track record yang kurang baik dan berperilaku buruk. Berdasarkan catatan bagian pengawasan di Kejati Banten, pada 2006 sebanyak dua jaksa yang dikategorikan berperilaku kurang baik dan 2007 sebanyak enam jaksa.
"Kami memeriksa para jaksa nakal itu untuk memperbaiki kinerjanya sehingga tindakan melanggar kode etik dan juga kinerja yang kurang baik itu bisa diubah," ujar Amir seusai melakukan sosialisasi tugas dan kinerja Komisi Kejaksaan di Serang.
Kinerja jaksa yang kurang baik itu bisa dinilai dari pelaksanaan tugas dalam menangani sebuah perkara. Jaksa yang lamban dalam menangani sebuah perkara bisa juga diperiksa dan diberikan sanksi. Hal yang sama jika jaksa tidak akurat dalam menyusun dakwaan sehingga membuat para terdakwa dari perkara itu di- bebaskan hakim," tegasnya. [149]