[JAKARTA] PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartenegara (Pemkab Kukar ) untuk melakukan proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) Bandara Kabupaten Kukar di Kecamatan Loa Kulu ternyata baru berdiri setelah mendapat proyek. Perusahaan milik Vonnie Anneke Panambunan yang kini menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara itu sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam pembangunan bandar udara.
Hal tersebut diungkapkan saksi Budiono Surasno, Direktur PT Encona Engineering dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Syaukani Hasan Rais yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8).
"Sewaktu Vonnie menemui saya dia bukan sebagai PT MDI. Perusahaan itu belum berdiri. Dia meminta tolong saya untuk membantu bekerja sama dalam proyek itu. Saat itu Vonnie mengatakan bahwa ia mendapat proyek FS dari Pemkab Kukar. Karena melihat PT Encona berpengalaman, maka Vonnie meminta tolong agar PT Encona mau bekerja sama," tuturnya.
Karena melihat ada prospek keuntungan, maka Budiono menyetujuinya dengan beberapa persyaratan. Diantaranya, dalam proyek ini PT Encona hanya berurusan dengan PT MDI untuk pembayaran, termasuk pekerjaan FS nanti, hanya dilaporkan kepada PT MDI. Budiono dilibatkan sebagai komisaris formalitas PT MDI. Sebelum bekerja, PT Encona juga pernah mengadakan presentasi di depan Pemkab Kukar, di Jakarta. [M-17]